Jhony Charles ! Ternyata Surat Pernyataan Pemohon Eksekusi Lahan Dan Kantor Nasdem Rohil Hanya Ada Satu Surat Pernyataan

Kamis, 22 Agustus 2019 - 18:46:44 WIB Cetak

 

Ujung Tanjung-(Momenriau.com). Kedatangan Penasehat Hukum Termohon Eksekusi Slamet Sempurna Sitorus SH bersama ahli waris Jhony Charles BA MBA ke Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam rangka meminta Surat Pernyataan Ganti Rugi Eksekusi pasca eksekusi yang dilakukan panitera bersama juru Sita Pengadilan Negeri Rohil pada Selasa (20/8) lalu. 

Sebab saat dilakukan eksekusi beberapa hari yang lalu Sempat Ahli Waris Jhony Charles BA MBA dan Penasehat Hukum Termohon Slamet Sempurna Sitorus SH menanyakan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rohil, " Siapa yang bertanggung jawab kerugian jika termohon menang Peninjauan Kembali (PK) Di Mahkamah Agung RI. Dikatakan Panitera Harmi Jaya SH kami selaku Panitera dan Juru Sita hanya menjalankan perintah Ketua PN Rohil. Besok bisa diambil Surat Pernyataan dari pemohon eksekusi dikantor Pengadilan. 

Dikatakan Jhony Charles selaku ahli waris makanya kami datang dalam rangka mengambil Surat Pernyataan dari Pemohon Eksekusi yang diucapkan pak panitera saat dilapangan.

Menurut Jhony Charles BA MBA ini agak aneh, pasalnya pihak pemohon eksekusi itu ada dua pemohon, yaitu Kirno SE sebagai pemohon eksekusi lahan sedangkan Kim Sun sebagai pemohon eksekusi bangunan ruko.

"Hari ini kami ambil hanya ada satu surat pernyataan dari pemohon Kirno SE,sedangkan satu surat pernyataan dari pemohon kimsun tidak ada, ini tidak fair dong," ucap Jhony Charles kepada awak media

Apakah Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Rohil tidak mempelajari surat pernyataan dari pemohon eksekusi terlebih dahulu.inilah faktanya.sebut Bung JC

" Disini kita amati , Apakah satu pemohon eksekusi itu bisa melaksanaan dua objek berbeda, ini sungguh luar biasa," Kata Bung JC kepada awak media

Giliran Penasehat Hukum Termohon Eksekusi, Slamet Sempurna Sitorus SH mengatakan pihaknya menentang eksekusi tersebut . Dalam pandangan kami, ada indikasi yang tidak baik dalam proses eksekusi ini, pasalnya  hanya ada satu, Sebut Selamat Sempurna Sitorus.SH. 

Sementara Juru Bicara  Pengadilan Negeri Rohil Sondra Mukti SH ketika di konfirmasi awak media mengatakan," terkait eksekusi tersebut, kami hanya menjalankan Amanat amar putusan dari Mahkamah Agung (MA), Karena amar putusan dari (MA) tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Sondra Mukti SH.

Dijelaskan kembali atas upaya permohonan eksekusi dari pihak pemohon eksekusi maka pemohon mengajukan permohonan eksekusi terhadap pihak Pengadilan Negeri Rohil. Ketua Pengadilan Negri Rohil telah memberikan Al maning  kedua belah pihak" papar Sondra Mukti SH.

Dalam proses eksekusi tersebut, pihak termohon telah peninjauan kembali (PK)  namun PK tersebut tidak menunda proses eksekusi tersebut. Terkait dengan surat pernyataan jaminan dari pemohon Satu (1), pihak Pengadilan Negri Rohil tidak berkewajiban untuk membuat surat pernyataan berupa jaminan terhadap objek eksekusi tersebut," ucap Sondra Mukti SH.

Jika dalam amar putusan eksekusi tersebut sudah sesuai dengan amar putusan dari Mahkamah Agung RI, tidak ada kewajiban dari pihak Pengadilan Negeri Rohil untuk membuat Surat pernyataan terhadap eksekusi tersebut, pihak Pengadilan Negeri hanya memberikan masukan agar tidak terjadi hal-hal diluar kehendak atau tidak diinginkan terjadi," ucapnya

" Kalau pihak termohon menang nanti dalam PK, apapun putusan dari Mahkamah Agung RI kita akan jalankan sesuai dengan amar putusan dari Mahkamah Agung RI, tampa ada konteks apapun ," sebut Sondra (D10)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ