Diatas Lahan Sengketa, Kantor Garda Nasdem Rohil Ikut Tereksekusi

Rabu, 21 Agustus 2019 - 08:40:47 WIB Cetak

Ujung Tanjung -- Pengadilan Negeri Rohil melakukan eksekusi tanah dan bangunan rumah toko di Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Rohil. Eksekusi dipimpin Panitera, Harmy Jaya SH yang didampingi juru sita, dan aparat kepolisian.

Sebelum dilaksanakan eksekusi, langsung tim panitera dan juru sita membacakan berita acara eksekusi yang didengarkan pihak Termohon H Syamsul Afandi alias cupak yang didampingi kuasa hukumnya, Sartono SH MH & Fatners. Sedangkan pemohon diwakili kuasa hukumnya.

Isi eksekusi Pengadilan Negeri Rohil PN Rohil No.06/Pen.Pdt Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019, meminta agar termohon dalam hal ini H. Syamsul Afandi alias Cupak segera  mengosongkan lahan objek sengketa.  

Selaku ahli waris H. Syamsul Afandi alias Cupak mengatakan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Rohil dianggap tidak mempertimbangkan atas penolakan eksekusi yang telah diajukan oleh kuasa hukumnya.

 

Pihak Pengadilan Negeri Rohil tidak mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) seperti yang telah diterima PN Rohil untuk dipelajari oleh Makamah Agung,  kata Jhony Charles.

Untuk itu selaku ahli waris, Jhony Charles BA MBA berharap kepada Ketua Partai Nasdem Surya Paloh untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini.

"Saya ini sudah 9 tahun bergabung di Partai Nasdem sebagai Ketua Komisi Saksi Nasdem (KSN ) Rohil dan juga sebagai Ketua Garda Nasdem Rohil, saya tidak pernah meminta apa-apa. Jadi untuk kali ini tidak ada salahnya saya minta perhatian, apalagi diatas lahan di eksekusi ini ada kantor Nasdem," Jelas Jhony

Sementara Juru bicara PN Rohil Sondra Mukti Lambang SH saat dikonfirmasi mengenai eksekusi tersebut mengatakan 

sebelumnya Pengadilan Negeri Rohil Melalui Ketua Pengadilan telah berupaya mengadakan mediasi dengan cara melakukan Aanmaning (peringatan) kepada Pemohon dan Termohon eksekusi untuk melaksanakan Putusan Kasasi tersebut secara sukarela, namun oleh karena upaya tersebut tidak menemukan titik tengah diantara para pihak, maka sesuai dengan perintah Undang-Undang, Pengadilan Negeri Rohil akhirnya melaksakan eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut. ucap Sondra.(D10).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ