Detik-Detik Kantor Garda Nasdem Rohil Tereksekusi DiLahan Sengketa

Rabu, 21 Agustus 2019 - 08:13:41 WIB Cetak

Ujung Tanjung - Ratusan polisi berjaga-jaga saat tim juru sita Pengadilan Negeri Rohil melakukan eksekusi 2 Ruko dan Kantor Garda Nasdem serta Lahan yang berisi kebun sawit berlokasi Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Riau. Selasa 20 Agustus 2019.

Juru Sita PN Rohil Dumoli Andriono saat membacakan berita acara putusan eksekusi PN Rohil dengan Nomor 06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl yang disaksikan Kuasa Hukum  Pemohon eksekusi dan Pihak Termohon eksekusi H Syamsul Afandi alias cupak serta ahli waris Jhony Charles BA MBA yang merupakan Ketua DPD KSN Nasdem beserta pengacaranya Sartono SH MH & Fatners.

Sempat ada ketegangan antara Ahli Waris Jhony Charles BA MBA dan Kuasa Hukum Termohon Sartono SH MH & Fatners  kepada Panitera PN Rohil, " Siapa yang bertanggung jawab kerugian jika termohon menang Peninjauan Kembali (PK) Di Mahkamah Agung RI dan mana buktinya surat dari pihak pemohon terhadap putusan kasasi juga bukti surat pertanggung jawaban kerugian dari eksekusi tersebut " Ujar Jhoni Charles

Langsung Ketua Panitera PN Rohil H. Harmi Jaya SH mengatakan kami selaku Panitera dan Juru Sita hanya menjalankan perintah Ketua PN Rohil.

Dikatakan Ahli waris termohon Jhony Charles BA MBA, Pihak PN Rohil tidak mempertimbangkan atas penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum sebelumnya ke PN Rohil.

"Selain itu, pihak PN Rohil juga tidak mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) seperti yang telah diterima PN Rohil untuk dipelajari oleh Makamah Agung RI" kata Jhony Charles saat dilapangan.

Sementara Juru bicara PN Rohil Sondra Mukti Lambang SH saat dikonfirmasi mengenai eksekusi tersebut mengatakan perihal upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan oleh Termohon Eksekusi, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK hakikatnya tidak menunda eksekusi. Untuk upaya hukum PK yang diajukan oleh Termohon eksekusi sedang dalam proses pengiriman ke Mahkamah Agung, yang mana Mahkamah Agunglah yang akan mengambil keputusan nantinya, Jelasnya. (D10).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ