Tiga Bulan Buron Kakek Tiri Pencabul Balita Berhasil di Ringkus Polisi

Sabtu, 28 Januari 2023 - 13:05:23 WIB Cetak

BAGANBATU-Kakek tiri pencabul balita 4 tahun tidak berkutik saat di ringkus tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.Sabtu (28/01).

Data yang berhasil di rangkum awak media Kasus pencabulan tersebut terjadi pada 29 Oktober 2022 silam dirumah korban di Bagan Batu dan pelaku sempat buron selama 3 bulan.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus yang dikonfirmasi melalui Panit II Ipda Edi Purnomo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Benar saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Melalui Ipda Edi Purnomo, menerangkan Kronologi kejadian ini bermula pada hari Sabtu ( 29/10) lalu sekira Pukul 20.00 Wib Ibu Korban ( pelapor) pergi bersama suaminya keluar rumah untuk mengambil uang dan untuk keperluan membeli makanan.

Pada saat itu anaknya (korban) ditinggal dirumah bersama dengan kakek tirinya (pelaku) inisial C yang merupakan ayah tiri dari pelapor.

Disaat kembalinya kerumah usai mengambil uang yang waktunya tidak lebih 1 jam dengan membawa makanan pelapor bersama suaminya curiga karena tidak mendapati terlapor dan anaknya.

Di teruskan hinga pada hari Senin (31/10) sekira pukul 06.00 Wib, pada saat korban sedang dimandikan oleh pelapor, korban mengatakan “Sakit Mak” sambil menunjuk ke arah kemaluannya.

Mendapati keluhan seperti itu ibu korban merasa curiga terlebih disaat korban buang air kecil dirinya melihat dari kemaluan korban mengeluarkan darah.

Saat itu pelapor bertanya “Kenapa Nak, ada yang megang?” lalu dijawab korban “Yang megang Kakek” terangnya.

Mendapat jawaban seperti itu pelapor bertanya kbali “Diapain aja Nak?” dan dijawab oleh korban “Di masukkan loh Mak”menurut keterangan polos korban yang masih balita.

Tidak terima dengan perbuatan kakek tiri Cabul tersebut ibu korban memberitahukan kepada suaminya dan langsung membuat Laporan di Polsek Bagan Sinembah dan pada saat mendengar orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.

Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan namun pelaku ke buru kabur.

Hingah pada suatu saat Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi, Kamis (26/01) keberadaan pelaku di Sebanga Kampung Kisaran Kabupaten Bengkalis.

"Tidak ingin buruanya lepas dan berbekal informasi yang di dapat Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung meluncur ke lokasi yang di informasikan sekira pukul 23.00 Wib pelaku berhasil di amankan di rumah orang tuanya,"terangnya.

Lanjutnya,"Saat di interogasi awal benar pelapor telah melakukan perbuatan cabul terhadap balita,"Terangnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah dan di jerat

Atas kasus ini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya(Ndri)


 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ