Cabulin dan Ancam Sebarkan Video Adegan Bersetubuh, Pelajar di Polisikan Ibu Korban

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:12:09 WIB Cetak

ROHIL - Beberapa kali cabuli anak dibawah umur di kebun sawit dan ancam sebar video sedang bersetubuh, seorang pelajar laki-laki dibawah umur di Polisikan oleh Ibu Korban.Selasa (18/01).

Data yang berhasil di himpun awak media pelaku yang masih berstatus pelajar (18) saat ini sudah di amankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan tindak Pidana Perbuatan Cabul, oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah ini.

"Benar pelaku nya masih dibawah umur dan telah diamankan di mapolsek Bagan Sinembah,"terangnya.

AKP Juliandi SH menjelaskan Kronologis yang dilaporkan saudari pelapor, semula korban mengajak jalan-jalan keliling bagan batu dan setelah itu terlapor mengajak korban ke kebun sawit, di Kepenghuluan Bagan Bakti (Paket E) korban bertanya kepada pelapor.

"Ngapain kita ke sini" terlapor langsung menciumnya lalu terlapor memaksa untuk membuka baju korban, lalu terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan pulang kerumah masing-masing."Terangnya Juliandi

Dua hari kemudian Kamis (12/01 2023) Terlapor menchating korban kembali untuk mengajak untuk berhubungan badan lagi, tetapi korban menolaknya ,lalu terlapor mengancam korban untuk menyebarluaskan video berhubungan badan tersebut.

Esokan harinya terlapor kembali mengajak untuk berhubungan badan lagi ,lalu korban menolaknya lagi, karena terlapor mengancam mau mengirimkan video tersebut kepada temannya.

"Melalui ancaman tersebut korban pun menyetujui untuk berhubungan badan dengan terlapor bahkan 3 hari kemudian terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan kembali, karena korban ketakutan video tersebut disebarluaskan oleh terlapor, Korban ini pun menyetujui untuk berhubungan badan kembali."terangnya

Berkat dari Laporan ibu korban Pelaku dan beserta barang bukti,satu (1) Helai Helai Kaos warna Kuning, satu(1) Helai celana panjang warna hitam, satu (1) Helai tanktop warna krim, satu (1) Helai bra warna biru dan satu (1) Helai celana dalam warna hitam.

Selanjutnya terlapor di ancam berdasarkan Pasal 76D Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Ndri)

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ