Kuasa Hukum Dua Kali Tidak Hadiri Sidang, Hakim Nyatakan Gugatan Pra Pradilan Kamalul Gugur Demi Hukum

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:13:50 WIB Cetak

ROKANHILIR - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menyatakan gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan terdakwa Kamalul alias Ilul melalui Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar S.H gugur karena proses jadwal sidang pokok perkara dugaan tindak pidana Narkotika telah disidangkan.Jumat (13/01)

Hal ini dijelaskan Juru bicara PN Rohil Erif Erlambang S.H kepada media usai hakim tunggal Aldar Valeri SH menggelar sidang pada Kamis 12 Januari 2023,kemarin.

Erif Erlangga SH menjelaskan setelah meneliti data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir diketahui berkas perkara pidana atas nama Kamalul alias Ilul bin Kamal telah didaftarkan dalam register pidana biasa dengan nomor register 2/Pid.Sus/2023/PN Rhl pada tanggal 5 Januari 2023.

Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah menunjuk Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 5 Januari 2023 serta Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang perkara tersebut yaitu pada tanggal 12 Januari 2023.

" Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan “dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur , " jelasnya .

Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka Hakim berpendapat permohonan praperadilan gugur sejak pemeriksaan pokok perkara menjadi kewenangan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa pokok perkara tersebut.

" Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah menangani perkara tersebut sedangkan pemeriksaan mengenai permohonan praperadilan belum selesai, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah tertutup kewenangan bagi Hakim Praperadilan untuk mengadili permohonan Praperadilan tersebut maka permohonon Praperadilan patut dinyatakan gugur, " jelas Erif Erlangga menjelaskan .

Dilanjutkan ,"Pada intinya perkara sudah dilimpah dan sudah ditetapkan hari sidang tgl 12 Januari 2023 hari ini, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan dan permohan tersebut dinyatakan gugur," papar Erif Erlangga SH

Berdasarkan data yang dirangkum awakedia dalam persidangan pihak Kuasa hukum pemohon sempat dua kali berturut turut tidak hadir dalam persidangan yaitu pada tanggal 6 Januari 2023 dan hari ini Kamis 12 Januari 2023.

Permohonan perkara praperadilan ini diketahui terdaftar dengan Nomor registrasi perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Rhl ,sebagai pihakTermohon Kapolres Rohil Cq Kapolsek Kubu.(Rls/Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ