Dua Kali Pemohon Praperadilan Tak Hadir, Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang

Jumat, 06 Januari 2023 - 21:10:57 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG - Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) untuk kedua kalinya menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Kamalul alias Ilul dalam perkara dugaan tindak Pidana melakukan  Penyalahgunaan Narkotika.

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Aldar Valeri SH melalui Juru bicara PN Rohil Erif Erlambang SH saat dikonfirmasi membenarkan.

" Agenda Sidang hari ini Pembacaan Permohonan, akan tetapi sidang ditunda karena pihak kuasa hukum Pemohon tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan  pada hari Kamis (12/1/2023) untuk memanggil kembali Pemohon , " kata Erif Erlambang SH .

Erif Erlambang SH juga menjelaskan pada persidangan hari ini Pemohon tidak hadir tanpa adanya alasan dan/atau pemberitahuan. Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya pun kondisinya sama seperti hari ini, Pemohon hadir dan Termohon tidak hadir lalu persidangan ditunda untuk memanggil kembali Termohon.

 " Jadi guna memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak, maka hakim memanggil kembali pihak pemohon untuk hadir di persidangan berikutnya," paparnya.

Diketahui sebelumnya Perkara Sah tidaknya Penangkapan Pengeledahan dan Penahanan tersangka Kamalul alias Ilul melalui Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH selaku Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Rohil dengan Nomor registrasi perkara 
5/Pid.Pra/2022/PN Rhl ,dengan pihak Termohon Kapolres Rohil Cq Kapolsek Kubu.

Pantauan awak media di PN Rohil sejak pukul 9.30 Wib., pihak Termohon dihadiri oleh Tim dari Bidkum Polda Riau dipimpin oleh AKBP Bainar SH. Sedangkan dari Kasikum Polres Rohil AKP Yuliardi SH, sedangkan pihak Pemohon tidak ada terlihat hadir di PN Rohil. 

Sebelumnya Pemohon melalui Kuasa hukumnya Kalna Surya Siregar SH menjelaskan kepada media, Dirinya  mengajukan Praperadilan ke PN Rohil mendalilkan bahwa tindakan Polsek Kubu selaku Termohon  terhadap proses penangkapan dan penahanan Pemohon tidak sesuai dengan KUHAP. (Rls/Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ