Setelah Jalani Hukuman Subsider, Wanita Malaysia Ini Langsung Dideportasi Kanim Dumai

Senin, 19 Desember 2022 - 16:01:15 WIB Cetak

Warga Negara Malaysia saat di Rutan Kelas IIB Dumai

DUMAI – Sebagai tindaklanjut atas penegakan hukum terhadap 1 orang Warga Negara Malaysia inisial GT yang telah terbukti melakukan pemalsuan identitas pada Oktober lalu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melakukan tindakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan pada Minggu (18/12/2022).
Tindakan tersebut dilakukan usai GT menjalani hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai sebagai subsider karena tidak mampu membayar denda.

"Awalnya, GT ditolak masuk ke negara Malaysia karena menggunakan paspor Indonesia, sementara dirinya merupakan Warga Negara Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan diadili pengadilan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu denda dan kurungan penjara,” terang Rejeki Putra Ginting memberi keterangan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.

Pada hari Kamis 17 November silam, GT dinyatakan telah selesai menjalani masa hukuman dan diserahterimakan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai kepada Kantor Imigrasi Kelas I Dumai.

"Serah terima dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai dengan nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411. 
Kita juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/ Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor : 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru,” lanjut Kepala Kanim.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menegaskan bahwa jajarannya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas. 

“Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar. Kepada yang bersangkutan juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan," ungkapnya.

"Tindakan keimigrasian ini membuktikan bahwa Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing demi menjaga kedaulatan Bangsa dan Negara,” tegasnya. 

"Ini juga membuktikan bahwa seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap. Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk mentaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikitpun," tutup Jahari.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ