Opini.

Benarkah Hukum Tajam Kebawah, Tumpul Keatas ?

Selasa, 13 Desember 2022 - 10:24:49 WIB Cetak

Foto Ilustrasi

Pasal 5
Ayat 1 Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Keterangan foto dibawah ini adalah Saat kunjungan Abdul Wahid anggota DPR RI dilokasi penambangan pasir di Kabupaten Lingga pada Agustus tahun 2021.

Sumber foto ; media Kepri News.

                 Penulis ; EDYSAM.

     Kurang lebih sudah 77 tahun Indonesia merdeka, namun sampai saat ini, masih saja ada dugaan masyarakat tentang penegakkan supremasi hukum terkesan "tajam kebawah namun tumpul keatas".
     Banyak persoalan dinegeri ini yang dinilai oleh masyarakat awam mencerminkan dugaan terkait hukum itu "tajam kebawah tumpul keatas.
     Khusus di Kabupaten Lingga, beberapa waktu yang lalu, gencar menjadi sorotan media karena informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan seperti tertulis pada judul tulisan ini.
     Salah satu media yang begitu konsen menyoroti terhadap penegakkan supremasi hukum yaitu https://www.mediahumaspolri.com/pt-citra-semarak-sejati-terkesan-kebal-hukum/, ditayangkan pada tanggal 11 September 2021 lalu kemudian sebagian isinya kami kutip.
     Isi berita yang kami kutif tersebut terbaca antara lain, "PT CSS ini terkesan kebal hukum di karnakan tidak lagi menghormati kaidah tentang pertambangan yang baik sebagaimana yang sudah di atur pada UURI No 3/2020. Tentang perubahan undang undang No.3/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
     Kegiatan PT CSS yang di lakukan saat ini terkesan main sikat main libas main serunduk main gusur wilayah hutan tanpa ada aturan lagi. Undang-undang dan peraturan negeri ini sudah tidak di anggap lagi dan terkesan memakai jurus hukum rimba, siapa kuat dia yang menang. Pada edisi ini kami selaku TIM INVESTIGASI PEDULI LINGGA, INVESTIGASI MEDIA HUMAS POLRI.COM, GLIBAL DRAF NEWS TEIBUNSATU.COM, LIPUTAN KEPRI.COM berharap kepada Penegak Hukum segera menindak Lanjuti pelaku tambang yang bertanggung jawab seperti ini".

     Media lainnya yang juga menyoroti terkait penegakkan hukum tentang aktivitas PT.CSS, adalah media online https://www.keprinews.com/2021/08/anggota-dpr-ri-komisi-vii.html. Pada pemberitaan tersebut ada dituliskan terkait tanggapan Abdul Wahid (Anggota DPR RI-Red) begitu geram dan marah setelah melihat langsung kondisi lokasi tambang tersebut saat itu. Kemudian sikap serta ucapan Abdul Wahid yang dirilis oleh media Kepri News tersebut kami kutip yang isinya antara lain, "Mau jadi apa negara ini. Jika di biarkan bisa tenggelam pulau Singkep , Untuk itu PT. Groa dan PT. CSS kita tutup saja ini bukan tambang batuan lagi , ini kerja setan nama nya bukan cari makan , mana ada tambang galian C di gali dengan kedalaman 14 meter udah seperti danau ciberia." Tandasnya.   
     Karena hal tersebut, maka timbul dugaan  masyarakat awam serta beberapa kalangan awak media bahwa diduga, penegakkan supremasi hukum itu "tajam kebawah tumpul keatas", karena sampai saat ini, menurut informasi dari masyarakat bahwa kegiatan PT.CSS berjalan lancar.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ