Menggala - Tak terima Agunannya jadi sertifikat, Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) berinisial DRR.Siahaan SH M.Kn Bagan Batu dipertanyakan usia kepengurusan sertifikat hak milik tak kunjung selesai dalam waktu Empat (4) Tahun lamanya.
Dalam keterangan yang disampaikan Nasabah Rahmat Wahyudi warga Manggala Jhonson Kecamatan Tanah Putih, terkait kepengurusan surat sertifikat hak milik itu saat proses pengajuan permohonan pinjaman modal usaha sebesar Rp 250.000.000,- ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI ujung tanjung tahun 2018.
Saat itu dikarenakan jaminan masih akta Surat Katerangan Ganti Rugi (SKGR) maka sesuai persyaratan permohonan pinjaman nasabah harus berbentuk SHM sebagai agunan. Dari sanalah pihak Bank mengarahkan dan menunjuk Notaris DRR Siahaan SH.M.Kn selaku mitra kerja bank untuk mengurus sertifakat Hak milik nya dengan kesepakatan biaya pengurusan SHM sebesar Rp 25.000.000.
Setelah terjadi kesepakatan, permohonan pinjaman tersebut akhirnya dicairkan pihak bank sebesar Rp 250 juta pada tahun 2018, dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp 11.837.000 dalam waktu 2 tahun." Kami mengira pinjaman itu bisa cair karena SHM milik saya selesai diurus oleh pihak Notaris. Tau - taunya belum selesai juga. Ucapnya Rahmat Wahyudi saat dihadapan awak media.
Dalam hal ini, Rahmat Wahyudi menduga. Ini ada semacam modus penipuan terhadap nasabah, apalagi agunan yang dikembalikan pihak bank masih dalam bentuk SKGR bukan dalam bentuk Sertifikat setelah didesak selama dua tahun setelah pelunasan, Jumat (11/11/2022) pihak Bank baru beri jaminan kepada dirinya.
Sementara untuk biaya adminitrasi pengurusan SHM itu langsung dipotong oleh pihak bank dari pinjaman yang dicairkan ." Ujar Rahmat Wahyudi sambil memperlihatkan bukti print Out rekening koran pemotongan biaya SHM. Pungkasnya.
Kemudian, Ernawati menambah kan, kejanggalan lain dari pihak bank, "Saat pinjaman itu cair, setiap nasabah di sarankan ikut masuk asuransi jiwa , dana asuransi yang dibayar saat itu sebesar 8 juta rupiah selama satu tahun dan pembayaran itu dibayarkan setiap awal tahun, sehingga dana asuransi selama 2 tahun itu ada sekitar Rp 16 Juta Rupiah ." Ujarnya
" Namun dari dana setoran asuransi sebesar Rp 16 juta rupiah , pihak bank hanya mengembalikan Rp 11 juta rupiah kepada kami dengan alasan 30 persen dari dana asuransi dipotong , saya menjadi rugi 5 juta rupiah ," kata Ernawati .
Melalui media ini kami berharap, Saya hanya meminta pihak Bank maupun Notaris agar mengembalikan dana biaya pengurusan SHM, sebelum saya bawa kasus ini keranah hukum, karena saya sudah dirugikan , " Ujarnya kepada awak media saat dijumpai dirumahnya Kamis ,(24/11/2022)
Sementara Notaris DRR Siahaan SH M.Kn , saat di konfirmasi awak media terkait hal ini melalui jaringan WhatsApp nya tentang alasan tidak terbitnya SHM tersebut , sampai berita ini dipublis belum ada jawaban. (So)