Documen
ROKANHILIR– Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp8 Miliar belum terlihat akan tanda-tanda tercapai. Pasalnya, hingga memasuki awal bulan Agustus 2019 penerimaan masih jauh dari yang ditargetkan.
Demikian disampaikan Kadispenda Rohil, Cicik Mawardi, Rabu (7/8) di Bagansiapiapi. Ia mengharapkan kepada para lurah dan pihak kepenghuluan untuk lebih giat lagi bekerja agar realisasi bisa tercapai hingga batas waktu yang ditentukan.
“Batas waktu pembayaran pajak itu terakhir tanggal 30 November. Apabila lewat dari tanggal tersebut maka akan diberikan sangsi. Sangsi itu berupa denda hingga penyitaan, saat ini sangsi tersebut sedang dibahas sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada,” Ucap Cicik.
Cicik juga mengatakan kalau pihaknya sudah membentuk tim disetiap kepenghuluan. Dimana saat ini tim disetiap kepenghuluan tersebut sedang semangat dan galak-galaknya melakukan pendataan. “Masyrakat dianjurkan untuk membayar langsung PBB nya ke Bank. Apabila jaraknya jauh, maka pihak kepenghuluan siap membantu melakukan pemungutan, ” Ucapnya.
Bagi masyarakat yang ada kesalahan data disarankan untuk segera menghubungi pihak kepenghuluan masing-masing agar bisa segera dilakukan perbaikan. “Intinya tahun ini jika tidak ada komplen dari pihak kepenghulun, berarti data yang ada sudah benar. Dan apabila tidak dibayar sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan denda hingga penyitaan,” Ancamnya. (rilis).