Hukum.

Warga Negara Indonesia Wajib Memenuhi Undang Institusi Aparatur Penegak Hukum

Jumat, 11 November 2022 - 12:12:58 WIB Cetak

Gedung Institusi Resmi Pemerintah Indonesia.

Warga Negara Indonesia Wajib Memenuhi Undang Institusi Aparatur Penegak Hukum

 (Momenriau.com Lingga). Hari ini, Jum'at (11/11-2022), diruangan pertemuan Kantor Desa Selayar Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga Propinsi Kepri, sesuatu yang berkenaan dengan persoalan hukum, dilaksanakan.
     Kegiatan dimaksud, dalam rangka kunjungan beberapa petugas berasal dari "Kejaksaan Agung RI" dalam rangka meminta keterangan kepada beberapa warga dan atau masyarakat Kecamatan Selayar, terkait persoalan PT. Lubuk Utama Granit.
     Kepada sumber kami, ditempat yang sama, ketika ditanya siapa saja yang datang dan dengan tujuan apa ?, narasumber dengan singkat menjawab, "dari Kejagung dua orang dan didampingi oleh Kejari Lingga tiga orang, sedangkan tujuannya, meminta keterangan terkait aktivitas PT.LUG".
     Ditanya kepada salah seorang  pegawai Kantor Desa Selayar, siapa saja nama warga yang sudah diundang oleh pihak Kejaksaan Agung RI, dengan jelas pegawai Kantor Desa tersebut menjawab, "lima orang yang diundang untuk hari ini, masing masing berinisial AR, BS, NN, DN warga desa kami (Desa Selar-red) dan ABI warga Desa Pantai Harapan". 
     Ketika ditanya, apakah nama nama yang diundang tersbut hadir semua memenuhi undangan ini ?, kembali dijelaskan oleh pegawai Kantor Desa Selayar,"sebagian datang dan sedang dimintai keterangan didalam ruangan saat ini pak, sedang ada beberapa yang tidak hadir".
     Dengan adanya tamu yang datang dari jauh, yaitu dari Jakarta tepatnya pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), selayaknyalah warga yang diundang, dapat dan atau mau menghargai. Terlepas entah itu terkait dengan persoalan hukum bagi individu, maupun perkelompok dan tau lainnya, yang jelas, Kajaksaan itu adalah Institusi yang bekerja berdasarkan perintah Undang-Undang di NKRI, oleh karena itu, setiap warga negara wajib memenuhi dan atau datang menjumpai pihak Kejaksaan. 
     Perlu diingat dan mengingatkan, bahwa kalau tidak datang memenuhi undangan Aparat Penegak Hukum (Dalam hal ini Kejaksaan) berulang kali, sikap tersebut bisa bisa saja berpotensi kepada "perintangan" penyidikkan. Setiap warga negara Indonesia apabila merintangi dan atau menghambat suatu penyidikkan yang sedang oleh Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan), tentu ada sanksi hukumnya. Oleh karena itu, diharapkan kepada semua warga negara Indonesia agar memahami itu, karena Negara Republik Indonesia adalah berbentuk Negara Hukum.(MR.Kepri 01).
     




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ