Paspor 10 Tahun Mulai Diterapkan Pada 12 Oktober 2021

Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:43:05 WIB Cetak

Paspor Indonesia

PEKANBARU - Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun akan mulai diterapkan pada, Rabu 12/10/2022 besok. Untuk diketahui, sebelum adanya Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 masa berlaku paspor hanya 5 tahun.

Paspor biasa elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.Sebagai contoh, apabila usia ABG 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Pemohon masih tetap membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Penerapan masa berlaku paspor baru didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

“Penerapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diterapkan mulai 12 Oktober 2022," kata Kadiv Imigrasi Kanwil Menkumham Riau, Teodorus Simarmata pada Selasa (11/10/2022) di kantornya Jalan Sudirman Pekanbaru.

"Sebagai informasi, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum Permenkumham Nomor18 Tahun 2022 diterapkan," tambahnya

Selanjutnya Kadiv berharap kepada masyarakat  untuk memberi dukungan dan saran kepada Imigrasi saat berjalannya penerapan ini, agar Imigrasi dapat melayani masyarakat lebih maksimal.(Golan)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ