Momen Riaucom , Dumai - Bertempat di Jalan sei masang no 118 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, dila (34) eks pekerja PT. Arina Multikarya menyerahkan berkas administrasi terkait permasalahan hubungan industrialnya kepada serikat pekerja nasional Kota Dumai untuk memohonkan pendampingan permasalahan industri yang di alaminya yaitu di berhentikan sepihak oleh pihak perusahaan tanpa diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK).(10/10/2022)
Kepada serikat pekerja nasional Kota Dumai, Dila (34) mengaku sudah bekerja sama dengan perusahaan (PT. Arina Multikarya) selama 13 bulan dengan 3 kali perpanjangan kontrak, dengan komposisi 4 bulan pada kontrak pertama, 6 bulan pada kontrak kedua dan 6 bulan pada kontrak ketiga total 16 bulan seharusnya bekerja sama dengan pihak perusahaan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi langsung memberikan pencerahan terhadap dila(34) dijelaskannya "beliau dila (34) telah di pekerjaan selama 13 bulan jika mengacu pada kontrak kerja yang ada seharus nya beliau masih dalam masa aktif hingga 31 Desember 2022 nanti, namun begitu pada tanggal 30 Oktober 2022 lalu secara lisan pihak perusahaan mengakhiri kontrak, tentunya sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 pihak (perusahaan) yang kontrak kerja sebelum masanya harus membayar ganti rugi kontrak tersebut ". Terang alvin pada momen riaucom.
Lanjut Alvin, sesuai pengakuannya pekerja melakukan pekerjaan dari pukul : 13.00 wib s/d 21.00 wib setiap hari nya libur pada hari Rabu, dalam Pengartian kami pekerja melakukan pekerjaan selama 7 jam setiap hari dengan jam istirahat 1 jam setiap hari,total 42 jam per minggunya, mengakibatkan kelebihan jam kerja sebanyak 2 jam kerja perminggunya.
"Kita akan mengirimkan surat undangan bipartit kepada perusahaan siap agar dapat duduk bersama mencari solusi untuk permasalahan hak normatif yang di alam pekerja".tutupnya pada
Momen Riaucom ( Remon )