ROKANHILIR-Terkait dualisme Kepengurusan F-SPTI di Kabupaten Rokan Hilir yang sempat membuat kekisruhan terjadi bentrokan masa,dan dua kali aksi demo melibatkan ribuan buruh, Pemerintah Provinsi Riau hari Senin,19 September 2022 menyurati Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang ber isikan tentang penjelasan persoalan F-SPTI.Selasa (20/09).
Adapun nomor surat yang disampaikan nomor:560/Disnakertrans-HK/400 prihal penjelasan persoalan F-SPTI yaitu
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenagakerjaan kementrian ketenagakerjaan dan transmigrasi Republik Indonesia nomor:4/968/HI.03.00/VII/2022 dengan tanggal 15 Juli 2022 bahwa legalitas yang dimiliki Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tranport Indonesia adalah bukti pencatatan nomor:14/V/VIII/2001di Depertemen Tenagakerja dan transmigrasi kota madya Jakarta Selatan.
Sedangkan legalitas yang dimiliki Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tranport Indonesia adalah surat Hukum dan HAM nomor:AHU-0000673.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 8 Desember 2017 persetujuan perubahan Badan Hukum perkumpulan SPtI sehinga Dewan Serikat Pekerja Tranport Indonesia maupun organisasi pekerja/organisasi buruh yang tunduk dengan undang-undang nomor 21 Tahun 2000.
Dalam surat Pemerintah Provinsi Riau juga menegaskan bahwa PLH Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir melalui tugasnya dan fungsinya telah mengeluarkan nomor pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang pernah dicatatkan sebelumnya dan hal ini tidak sesuai dengan undang-undang nomor:21 Tahun 2000 dan Kepmentrans Nomor:16/MEN/2001 tentang tata cara pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diatas.
Atas hal tersebut Pemerintah Provinsi Riau memintah Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong memberi pembinaan kepada yang bersangkutan agar patuh dalam mengambil keputusan merujuk pada peraturan.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau meminta Bupati Rokan Hilir memerintahkan PLH Kadis Tenagakerja Kabupaten Rokan Hilir untuk meninjau ulang seluruh nomor bukti pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bergabung dengan F-SPTI pimpinan Hijrah.
Karena tindakan penerbitan nomor bukti pencatatan dimaksud melanggar dan bertentangan dengan pasal 19 Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/Serikat buruh.
Yang menyebut nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh Federasi dan Konfederasi yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat terlebih dahulu, serta Meminta Bupati Rokan Hilir melaporkan hasil tindak-lanjut kepada Gubernur Riau dan ditanda tangani wakil Gubernur Riau .(Rls/Ndri)