Anui Anak Perempuan 12 Tahun Hingah Hamil Karyawan Kebun di Amankan Polisi

Jumat, 02 September 2022 - 21:10:04 WIB Cetak

ROHIL - Anui bocah berusia 12 tahun hingah hamil pria berinisial TYS alais D yang berprofesi sebagai Kayawan perusahaan perkebunan di Kecamatan Pujud berhasil diamankan Polisi.Jumat (01/09).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kabag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan telah berhasil diamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

"Benar berkat laporan dari ibu korban pelaku tindak pecabulan berhasil diamankan oleh personil Polsek Pujud,"Terangnya.

Diterangkan AKP Juliandi Kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan orang tua korban, hari Selasa  (30/08) lalu membawa anaknya ke dokter dan disarankan dokter untuk melakukan Test Peck (alat cek kehamilan) karena saat dirinya akan berangkat kerja melihat anaknya muntah-muntah.

"Setelah membeli alat test Peck ibu korban langsung mengetes air seni korban (anaknya) dan hasil dari pengetesan tersebut positif hamil,"terangnya.

Mendapati hasil tersebut, ibu korban bertanya Siapa yang pernah meniduri kau bagaikan disambar petir ibu korban mendengar jawaban anaknya "Bang D. Mak" dan pelapor bertanya "Dimana kau ditiduri?," anak pelapor menjawab " Di sawitan Mak pertama" dan ibunya bertanya kembali "Lalu nak, dimana lagi ?" Anaknya menjawab "Di kamar 3 kali lo Mak " ibunya berkata "Dimana lagi nak?" Anaknya menjawab "di kamar mandi"terangnya.

Selanjutnya saudari pelapor mendatangi tetangganya, dan pelapor menceritakan bahwa anaknya positif hamil, dan pelapor meminta tolong untuk menelpon suami tetangganya untuk pulang, Seterusnya setelah suami tetangganya sampai rumah pelapoy berkata "Om tolong saya, anak saya hamil, si D yang melakukannya.

Melalui bantuan suami tetangganya menelpon Papam perkebunan untuk mengamankan saudara D, dan setelah itu saudari pelapor ini bersama anaknya disuruh ke kantor besar Papam. Disitu pelapor melihat saudara D sudah di amankan.

Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang, lalu pelapor bersama anaknya dan saksi, berangkat ke Polsek Pujud guna melaporkan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh D terhadap anaknya.

Penangkapan terhadap terlapor dilakukan Polsek Pujud ketika Papam dan Security Perusahaan perkebunan Tanjung Medan Membawa tersangka kepolsek Pujud, yang mana setelah di lakukan interogasi terhadap terlapor, terlapor mengakui memang benar telah melakukan segala perbuatannya terhadap Korban, selanjutnya terhadap terlapor di lakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang Bukti berupa hasil visum et Revertum , 1 helai baju tidur warna orange motif kartun, 1 helai celana tidur warna orange motif kartun, 1 helai celana dalam warna biru dan 1 helai kaos singlet warna kuning.(Ndri)

 

 

 

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ