ROHIL-Pasca terjadi bentrokan massa terkait dualisme Kepengurusan SPTI-SPSI yang menyebabkan banyaknya jatuh korban luka-luka Bupati Rokan Hilir,H Afrizal Sintong,SIP mengeluarkan surat edaran nomor:560/DTK/2022/230,sifat Penting Hal pemberitahuan.
Prihal tersebut setelah upaya mediasi terhadap kedua kubu SPTI-SPSI (Hijrah dan Fuad Ahmad) yang bertikai di Mapolres Rokan Hilir dengan tidak ditemukan kata sepakat dan mufakat.
Data yang berhasil dirangkum awak media melalui surat edaran tersebut Bupati Rokan Hilir, meminta kedua kubu pengurus PC, SPTI-SPSI yang bertikai demi menjaga Stabilitas keamanan untuk menghentikan aktivitas bongkar muat barang menungu keputusan pengadilan.
Dalam surat tersebut Bupati Rokan Hilir menjelaskan untuk sementara waktu demi kelancaran sektor ekonomi masyarakat menyerahkan aktivitas bongkar muat barang di serahkan kepada pihak Toko/Pengelolah Usaha dan Pimpinan Perusahaan.
Bupati juga menyebutkan juga jika dalam aktivitas bongkar muat yang saat ini diserahkan kepada pihak pengelolah Usaha terdapat ganguan keamanan meminta dengan tegas pihak kepolisian untuk menindak dengan tegas sesuai dengan proses hukum di Republik Indonesia.
Menyikapi Surat Edaran tersebut Pelaku Usaha yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir,Maria Tambunan, Apresiasi langkah cepat Bupati Rohil dalam merespon keluhan masyarakat agar tidak terjadi simpang siur maupun kegaduhan.
"Apresiasi langkah cepat bapak Bupati yang langsung merespon keluhan masyarakat sehinga ketakutan kita terhadap kelangkaan kebutuhan masyarakat karena tidak ada aktivitas bongkar muat terjawab dan mendapatkan solusi yang saya kira cukup baik,"Ucapnya kepada wartawan.
Maria Tambunan menyebutkan dengan ada Surat Edaran Keputusan Bupati itu ketakutan kita akan lumpuhnya perekonomian masyarakat terjawab."jelas jika sudah seperti itu semua itu hanya ketakutan kita saja dan tidak akan terjadi,"Pungkasnya (Ndri)