Cabuli Bocah 10 Tahun, Pengangguran Selamat di Amankan Polsek Bangko dari Amukan Warga

Selasa, 12 Juli 2022 - 22:11:49 WIB Cetak

Poto, Ilustrasi

ROHIL - Pria bejad pelaku cabul terhadap bocah perempuan usia 10 tahun berhasil diamankan Tim opsnal Polsek Bangko dari amukan warga.Selasa (12/07).

Data yang berhasil dirangkum awak media MT (25) Warga Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, berhasil ditangkap warga dan orang tua korban pada hari Sabtu (09/07) kemarin sekira pukul 13.00 atas aksi bejadnya kepada seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

"Telah dilakukan Pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko," ungkap AKP Juliandi.

Diterangkan Kronologis pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan pelapor yang menerangkan bahwa saat pelapor sedang duduk-duduk diwarung kopi miliknya bersama saksi 2, di Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir (tepatnya didepan rumah Pelapor).

Istri pelapor pulang dari pasar Sabtu dan mengatakan kepada pelapor bahwa Saksi 1 diberitahu oleh anak kandungnya ( saksi 1) bahwa ianya melihat (Saudari Korban )kakak kandungnya disetubuhi oleh terlapor.

 Dan pada saat saksi 1 mengatakan hal tersebut, masyarakat langsung menangkap pelaku sedang berada diwarung kopi milik pelapor, pelaku mengetahui warga hendak menangkap lalu pelaku atau terlapor hendak melarikan diri.

Kemudian masyarakat sekitar menangkap pelaku dan menyerahkan pelaku kepada pak Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pekaitan, lalu Bhabinkamtibmas menghubungi tim opsnal Polsek Bangko dan tim opsnal Polsek Bangko segera menjemput ke TKP.

Dan di TKP melakukan pengamanan terhadap pelaku dari amarah warga, selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko membawa tersangka dan saksi ke Mako polsek Bangko guna proses lebih lanjut, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Dr Pratomo Bagan Siapi-api. Jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang bukti hasil visum et revertum dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kemudian dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak," Pungkasnya (Rls)

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ