ABG Bawah Umur Nekad Anuin Paksa Seorang Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit

Senin, 27 Juni 2022 - 12:55:56 WIB Cetak

Photo: Ilustrasi

ROKANHILIR - Seorang pria dibawah umur, AZ (16) nekad melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap wanita dewasa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Aksinya itu pun dipergoki warga, meski berhasil kabur, pelaku akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah setelah dilaporkan korban.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Minggu (26/06/2022) menyebutkan korban berinisial MS (21) alamat Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim IPTU M. Sodikin SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pria dibawah umur tersebut.

"Ya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/06/2022) lalu di wilayah Kecamatan Balai Jaya," ungkap Farris.

Dijelaskannya, pada hari itu sekira pukul 17.30 WIB, korban MS menghampiri terlapor AZ untuk meminta nomor HP, tetapi tidak diberikan oleh AZ karena korban tidak mempunyai Handphone.

Selanjutnya tersangka membawa korban untuk mengajak pulang, namun dalam perjalanan, AZ membawa korban ke dalam kebun milik opung Pasaribu.

Setelah tiba, tersangka langsung memaksa korban agar memenuhi hasratnya. Korban melakukan perlawanan sambil berteriak meminta tolong yang kemudian didengar oleh saksi AP (14) dan BR (13).

Kedua saksi itu pun mencari tahu darimana asal suara teriakan tersebut hingga akhirnya dijumpai bahwa MS sedang diperkosa oleh AZ.

Kemudian AP dan BR mencari bantuan yang akhirnya menjumpai Johan Sianturi (37) selanjutnya kembali ke tempat MS diperkosa.

Saat tiba di lokasi, AZ langsung melarikan diri dan berusaha dikejar oleh Johan, AP dan BR namun tidak dapat ditemukan.

Kemudian Johan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua MS dan selanjutnya orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, tersangka kemudian kita tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Balai Jaya pada Rabu (22/06/20229 sekira pukul 16.30 WIB," terang Farris kembali.

Dari hasil visum terdapat luka robek arah jam 2 dan 8, luka goresan di punggung korban dan terdapat sisa sperma di dalam kemaluan korban.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah celaan dalam warna putih, 1 buah BH warna putih, 1 buah celana tidur pendek warna biru, 1 buah baju tidur warna putih motif lingkaran warna biru yang disita dari korban MS.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepedamotor merk Honda Supra warna hitam tanpa Nopol yang disita dari tersangka AZ.

"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," pungkasnya mengakhiri. (Rls/Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ