BAGANBATU- Pasca diberitakan tentang pencemaran Kali Wates, yang di duga Limbah milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Daun, sejumlah elemen masyarakat termasuk Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai angkat bicara.
Salah satunya Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Bagan Sinembah (IPMBS), Yudhi Anggara.
"Jika pencemaran air oleh limbah ini tidak segera di selesaikan, maka bukan hanya ekosistem di dalamnya yang terancam tapi masyarakat yang berada di sekitar sungai kali wates juga terancam," kata Yudhi dalam keterangan tertulis yang wartawan terima, Selasa (21/06/2022).
Ia berharap seluruh lembaga yang berwenang untuk segera menindaklanjuti permasalahan itu.
"Ini bukan permasalahan pertama atau kedua tapi sudah sering terjadi pencemaran air oleh limbah yang diduga dibuang sungai, kalau tidak sengaja tidak mungkin berulangkali," cetusnya.
Senada, M. Fajarul Amrie, Ketua umum Himpunan Mahasiswa Bagan Sinembah Raya (HIMBASIRA) Pekanbaru. Ia mengecam ulah oknum Perusahaan membuang limbah ke aliran Kali Wates yang merupakan perbatasan Riau-Sumut.
"Harapan saya agar segera ditindaklanjuti permasalahan ini jangan sampai jatuh korban akibat pencemaran ini. Tangkap dan adili oknum yang bersalah seadil-adilnya," pungkasnya.
Hal yang senada juga disampaikan Syaiful Anwar selaku Presiden Hipemarohi Pekanbaru. Saat dikonfirmasi awak media ia menyampaikan bentuk kekesalannya.
"Kenapa permasalahan limbah ini tidak diperhatikan betul oleh pihak perusahaan. Sebab masalah limbah ini bisa berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," ujarnya.
Kemudian Ia meminta kepada instansi terkait agar segera diselesaikan permasalahan ini. "Dan apabila dalam waktu dekat tidak juga terselesaikan maka hentikan saja dulu aktivitas perusahaan itu sampai permasalahan terselesaikan dan masyarakat tidak dirugikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi S.Sos melalui Kabid Penataan dan Penaatan, Carlos Roshan ST mengatakan bahwa hasil verifikasi dan hasil uji Laboratorium akan dilaporkan ke KLHK.
"Karena lokasi kejadian dan sumber pencemaran berada di lintas Provinsi, sesuai dengan aturan apabila sumber pencemaran dan lokasi pencemaran berada di lintas Provinsi, maka yang berwenang menindaklanjuti adalah KLHK, biar nanti orang KLHK yang berhadapan dengan perusahaan," bebernya.(Ndri)