BAGANBATU-Diduga PT.Grand Auto Services (GAS) yang beroperasi dibidang Clening Servis diruang lingkup Suzuya Plaza Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah tidak mematuhi undang undang ketenagakerjaan.Senin(15/7)

Diduga PT.Grand Auto Services Kangkangi Undang Undang Tenaga Kerja, Gaji Karyawan Dibawah UMK.

Senin, 15 Juli 2019 - 22:02:55 WIB Cetak

ket.Karyawan PT.Grand Auto Services lagi mengerjakan pekerjaanya

BAGANBATU-Diduga PT.Grand Auto Services (GAS) yang beroperasi dibidang Clening Servis diruang lingkup Suzuya Plaza Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau,  tidak mematuhi undang undang ketenagakerjaan.Senin(15/7)

Hampir seluruh pekerja PT.Green Auto Servis (GAS) yang beroperasi di Suzuya Plaza Bagan Batu tidak digaji sesuai aturan Undang undang dibawah Upah Minimun Kabupaten (UMK).

Sudah jelas disebut kan dalam Undang undang ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 berdasarkan Pasal 185 Ayat (1) jo pasal 90 Ayat (1) undang-undang ketenagakerjaan,Perusahaan yang membayar Upah dibawah Minimum dikenakan Sanksi pidana penjara paling singkat 1(Satu) Tahun dan paling lama 4(empat) Tahun atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) Atau paling banyak Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta ).

Salah seorang Pekerja yang dapat ditemui momenriau.com dan tidak inggim disebutkan namanya mengatakan dirinya berkerja mulai awal PT.Green Auto Servis beroperasi di Suzuya.

"Saya bekerja mulai dari awal GAS disuzuya sudah lama dan saya terima gaji total sebesar,Rp1.800.000 karena setiap tahunya gaji dinaikan Rp.100.000, jadi kalau yang masih baru menerima gaji Rp1.300.000 karena masih training," katanya dengan nada ketakutan.

Ucapan tersebut membuat tanda tanya karena diduga PT.GAS telah menzolimi hak pekerjanya untuk mendapat gaji yang layak sesuai undang undang.

Sehubungan dengan gaji Masa Percobaan Kerja (Training) disebutkan Dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 60 ayat 2(Dua) larangan tidak membayar sesuai Minimum dalam masa percobaan kerja sebagai mana yang dimaksut dalam ayat 1(Satu)perusahaan dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir Muzakkar A.Mp saat dikonfirmasi Via Whasap terkait ada dugaan mengangkangi undang undang ketenagakerjaan yaitu pemberian upah tidak sesuai minimum yang dilakukan Oleh PT.Grand Auto Services (GAS) mengatakan

"Untuk pengawasan Kabupaten tak punya hak dan Kapasitas lagi sudah diambil alih oleh Dinas Tenaga kerja Provinsi," Balasan Kadisnaker Kabupaten Rokan Hilir Muzakkar terkesan menghindar.

Saat dipertanyakan Apakah tindakan PT.GAS dengan memberi Upah tidak minimum Salah Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten tidak menjawab.

Pihak management PT.Grand Auto Services (GAS) belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini dikarenakan tidak ada perwakilan kantor perusahaanya diBagan Batu  hingga berita ini terbit(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ