Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ringkus Penyalahguna Narkoba di WC Kosong

Rabu, 08 Juni 2022 - 10:35:42 WIB Cetak

BAGANBATU -Diduga pengedar dan sekaligus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu RHJH Alias Roni (42) tidak berkutik di ringkus Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah.Rabu (08/06)

Data yang berhasil dirangkum awak media di Mapolsek Bagan Sinembah Roni (42) Warga Jalan Lintas Riau-Sumut Km,27 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Sodikin SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

" Benar saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," Terang Kapolsek Kompol Farris.

Dijelaskan Kronologis penangkapan berawal dari Informasi dari masyarakat yang terpercaya hari,Sabtu (04/06) kemarin sekira pukul 14.00 Wib bahwa ada orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika di ruangan WC yang kosong di Jalan Lintas Riau-Sumut Km,28 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya.

"Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin  IPDA Cevin Thimorut Beryan Dari,STr.K di tugaskan untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan di lokasi sesuai informasi,"Tuturnya.

Setiba dilokasi tersebut, WC Kosong Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan seorang pria dan sementara dua (2) temanya berhasil kabur.

Saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti satu (1) bungkus Plastik bening yan berisikan sepuluh (10) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu juga Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah menyita satu (1) Timbangan digital dan tiga (3) buah mancis warna merah,biru dan ungu yang salahsatunya memakai sumbu obor dari jarum,satu buah sendok dari plastic warna putih, satu (1) buah pipet dari plastic warna putih, satu (1) bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan sebanyak, lima (5) bungkus plastic bening kecil kosong dan satu (1) unit Handphone android merk VIVO warna biru serta satu (1)set alat isap (bong)

Dari hasil sitaan tersebut tersangka bersama barang bukti di gelandang ke mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut, saat dilakukan tes urine, tersangka positif telah mengkonsumsi Narkoba.

"Tersangka ini akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Jo 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Pungkas Kapolsek(Ndri)

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ