Tim Opsnal Polsek Bangko Berhasil Tangkap Lima Pemain Judi Song

Ahad, 05 Juni 2022 - 20:44:12 WIB Cetak

ROHIL -Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil meringkus lima orang pemain judi song diJalan Poros Jalur 8 Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko.Minggu (05/06).

Data yang berhasil dirangkum awak media kelima tersangka,Kabul Junaidi (57 ) warga Jalan Poros Trans Jalur 5 Labuhan Tangga, Rahmat (47)  Warga Jalan Labuhan Tangga Besar Kampung Medan, Parminsyah (43 ) warga Jalan Labuhan Tangga Baru Jalan Poros Jalur 8. dan M. Toha Munthe (43 ) warga Jalan Poros Jalur 5. serta Syahroni (33) warga Kampung Medan Jalan Perintis.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga oleh Polsek Bangko Polres Rohil.

"Benar telah berhasil di amankan lima penjudi di wilayah hukum Polsek Bangko,"terang Kapolres melalui Humas Polres Rohil

Diterangkan Juliandi penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi perjudian jenis Song di wilayah Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko.

"Tidak menungu waktu lama Tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan rangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan tersebut dan langsung mengamankan lima pelaku judi Song"terang Juliandi

Dilanjutkan Juliandi hasil dari penangkapan tersebut selain lima tersangka pelaku judi Song Tim Opsnal Polsek Bangko juga berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah,Rp 2.302.000 serta satu kotak kosong kartu Remi, dan 108 lembar kartu remi, satu (1) lembar tikar dadu yang bertuliskan angka,Enam (6) buah mata dadu,1 buah piring kaca kecil dan 1 buah potongan kaleng yang di lakban warna hitam.

"Kelima tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana,"Pungkasnya (Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ