Curi Baterai dan Minyak Solar di Kapal, Resedivis Kembali Ditangkap Polisi

Jumat, 27 Mei 2022 - 13:47:58 WIB Cetak

PANIPAHAN -- Seorang resedivis tersebut bernama Pen (32) warga jalan Bintang Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) ini diciduk polisi atas ulahnya melakukan pencurian di kapal milik Jhoni alias Acong (35) warga jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah hukum Polsek Panipahan. 

Dikatakan AKP Juliandi, bahwa kronologis pencurian itu diketahui saat seorang warga bernama Ate menelpon korban yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah dengan mengatakan bahwa "Kapalmu kayaknya kena congkel,".

Mendengar hal tersebut korban langsung pergi ke tangkahan miliknya yang berada di jalan Tenaga Kepenghuluan Panipahan.

Dan setelah sampai, korban langsung turun ke kapalnya dan melakukan pengecekan barang-barang yang ada dikapalnya. Setelah melakukan pengecekan di kapalnya korban menemukan bahwa Baterai IMCO 120 yang berjumlah 4 buah telah hilang berikut minyak solar sebanyak 4 jerigen yang merupakan bahan bakar untuk kapalnya juga ikut hilang. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.

Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas. Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta anggota Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan  yang dipimpin oleh Bripka Crystony Butar-Butar melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di jalan Karya Simpang Beby Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan kemudian membawanya  ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti, 1 buah batrai berawarna putih dan biru dengan merk " INCOE"3 buah jerigen berwarna biru dengan tutup berwarna kuning yang berisikan bahan bakar minyak solar dan 1 buah jerigen berwarna cream dengan tutup berwarna orange yang berisikan bahan bakar minyak solar. 

" Dan setelah dilakukan pemeriksaan urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine, selanjutnya dijatuhkan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam pasal
Pasal 363 Ayat 1 Ke - 5 K.U.H.Pidana," ungkap Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ