ROKANHILIR- (MOMENRIAU.COM). Rendahnya realisasi restribusi pajak yang baru tergali di Kecamatan Bagan Sinembah khususnya di Rokan Hilir perlu menjadi perhatian Serius khususnya Pemkab (Pemerintah Kabupaten) .Sabtu(13/7)

Perlu Perhatian Khusus Sektor Restribusi Pajak di Rohil Bagan Sinembah Baru 35% Restribusi Pajak Reklame

Sabtu, 13 Juli 2019 - 13:40:35 WIB Cetak

Dr. Sudarno, S.Pd., MM., BKP., CRBC., CRBD. Pakar ahli pajak, dan juga Sekjen DPD PATRI Riau.

Laporan:Andri

ROKANHILIR- (MOMENRIAU.COM). Rendahnya realisasi restribusi pajak yang baru tergali di Kecamatan Bagan Sinembah khususnya di Rokan Hilir perlu menjadi perhatian Serius khususnya Pemkab (Pemerintah Kabupaten) .Sabtu(13/7)

Seperti contoh apa yang disampaikan UPTD Pendapatan Wilayah 4 Bagan Batu,Tati Musidarianti,SAP untuk Kecamatan  Bagan Sinembah sampai Kartel Semester Pertama Baru 35% Sektor Restribusi reklame yang tergali.

Menurut  Dr. Sudarno, S.Pd MM,BKP,CRBC,CRBD Staf Ahli Komisi III DPRD Provinsi Riau Bidang Keuangan dan Perpajakan dan menjabat wakil ketua bidang III kemahasiswaan dan kerjasama di STIE PELITA Indonesia Pekanbaru mengatakan hal seperti ini tidak dapat dibiarkan persoalan ini sudah menjadi perhatian yang sangat serius dari Stakeholder dilingkungan Pemkab Rokan Hilir, agar Pemkab membuat terobosan baru dalam tindakan atau biasa disebut Implementasi Nyata dengan pola dan strategi yang jelas.

Strategi yang harus dibuat pemkab Rohil menurut Mas Sudarno panggilan akrab beliau adalah : 1.Menerapkan serta mengimplementasikan Perda -perda terkait Restribusi dan pajak daerah tanpa pandang Subyek maupun obyek oleh Dinas maupun UPTD yang terkait.

2.Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kinerja aparatur sipil negara yg membidangi restribusi dan pajak daerah dan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya dengan pola reward bila mencapai target dan punishment jika tidak mencapai target.

3. Dispenda/Bapenda kabupaten rohil semestinya telah Melakukan reinventarisasi tanah dan bangunan guna diusulkan ke pihak terkait untuk evaluasi nilai jual obyek pajak (NJOP) Pajak bumi Bangunan (PBB) untuk wilayah perkotaan dan Pedesaan sehingga penetapan NJOP yg layak dan sesuai nilai kekinian dengan harapan kontribusi PBB dapat ditingkatkan.

4. Mendesak untuk didorong penguatan kapasitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Penanggung jawab Dispenda/Bapenda serta UPTD terkait bagaimana membangun dan menciptakan strategi dalam pencapaian target dan peningkatan PAD dari tahun ke tahun baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, dg pola misalnya pemkab rohil dapat menunjuk para pakar ahli sebagai motor penggerak peningkatan kinerja ASN dan personil UPTD terkait.

DR. Sudarno menjelaskan dengan 4 (empat) pendekatan Tersebut dapat memgatasi Masalah masalah yang selalu memdera Dispenda/Bapenda dalam merealisasikan Target penerimaan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Semoga. (Nizar/Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ