Problema.

Diawal Disepakati, Dalam Perjalanan Selalu Menimbulkan Problem ?.

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:07:23 WIB Cetak

Ilustrasi.

OPINI.

Diawal Disepakati, Dalam Perjalanan Selalu Menimbulkan Problem ?.

 

      (Momenriau.com Kepri). Didalam proses sebelum investor pertambangan sumber daya alam disuatu wilayah disetujui kehadirannya oleh masyarakat sekitar lokasi, pada awalnya selalu berjalan lancar, meskipun ada riak-riak kecil.
    Dalam mengambil hati masyarakat agar setuju, pihak manajemen perusahaan tambang, selalu saja memenuhi keinginan masyarakat dan selalunya dituangkan didalam sebuah perjanjian tertulis dan dilengkapi dengan materai berlogo gambar burung garuda sebagai lambang negara. Artinya, pihak manajemen perusahaan, dalam meyakinkan masyarakat bahwa tidak mungkin mengkhianati perjanjian, maka materai yang ditempel pada surat perjanjian, menyiratkan bahwa surat perjanjian dibuat dengan kehadiran negara (Ber-Materai).
     Setelah aktifitas kegiatan penambangan berjalan, hari demi hari, bulan demi bulan hingga tahun demi tahun, tidak jarang timbul suatu persoalan menciderai surat perjanjian yang sudah dibuat dan ditanda tangani bersama antara perusahaan dengan perwakilan masyarakat.
     Dalam hal ini, penulis coba memaparkan prihal yang sudah terjadi di Daerah Pemerintahan Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau, yang mana banyak diekspose dimedia bahwa masyarakat merasa telah dikhianati oleh perusahaan penambang, karena perjajinjian yang sudah disepakati bersama, tidak dipenuhi secara konkrit oleh pihak manajemen perusahaan penambang.
     Kononnya, pada butir-butir isi perjanjian dimaksud, mungkin ada point tertulis bahwa, "ada konvensasi uang bulanan yang nominalnya juga sudah disetujui kedua belah pihak (Masyarakat dengan Perusahaan -red) yang harus diberikan perusahaan kepada masyarakat setiap bulannya lengkap dengan tanggal penyerahan".
     Kedepannya, masyarakat berharap kepada pemerintah, dalam hal ini khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agar membuat peraturan dan atau kebijakkan yang mengatur tentang keabsahan surat perjanjian antara masyarakat dengan pihak investor. Dengan demikian, ketika suatu waktu ada pertikaian diantara masyarakat dengan pihak investor, maka akan mudah untuk menentukan sikap.(Edysam).

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ