Cabuli Gadis di Bawah Umur, Karyawan Diamankan Polsek Panipahan

Kamis, 07 April 2022 - 14:03:56 WIB Cetak

PANIPAHAN -- seorang pria bernama RS alias Mas Rio (37) warga kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah harus menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Panipahan. 

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diduga telah mencabuli dan merenggut keperawanan seorang gadis dibawah umur, sebut saja Melati (16) warga kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi, Kamis (7/4/2022) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan berkat adanya laporan dari ibu korban,  Y (15).

Dijelaskan Boy, bahwa aksi asusila itu dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali, tepatnya dirumahnya yang terletak di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas masing-masing pada Rabu 30 Maret 2022 pukul 09.30 WIB dan pada Sabtu 02 April 2022 pukul 14.00 WIB. 

Mantan Kapolsek Simpang Kanan ini menyebutkan, bahwa pada hari Selasa (5/4/2022) sekira pukul 06.00 wib sepulangnya ibu korban dari berbelanja dirinya melihat anaknya sedang menangis.

Melihat hal tersebut lalu sang ibu bertanya kepada anak korban." Ada apa ? Kenapa kamu nangis? dan langsung dijawab korban " Mak aku udah gak perawan lagi Mak, keperawananku udah hancur Mak, di buat si Rio.

Kemudian sang ibu kembali bertanya " Mengapa kau gak bilang? jawab korban " Aku takut Mak mau bilang sama mamak, ini Rio udah pergi ke daerah Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong,".

Lagi-lagi sang ibu bertanya "Sudah berapa kali kau di kerjainnya,? Dan korban kembali menjawab " Sudah 2 kali, pertama pada Rabu 30 Maret, jam 09:00.WIB. dan Sabtu 2 April 2022.pukul 14.00 WIB.

Atas kejadian tersebut sang ibu merasa di tidak terima atas pebuatan tersangka kepada anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.

Setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada hari yang sama, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi bersama personel piket dan Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke beberapa lokasi.
 
" Dan kurang lebih 2 jam, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS diwilayah Pulau Jemur," ujar AKP Boy. 

Namun,  lanjut Kapolsek lagi pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sempat lari kearah belakang rumah semak belukar

"  Namun berkat kerja keras, akhirnya pelaku berhasil ditangkap disemak belukar oleh personil Polsek Panipahan Bripka Oloan Sianipar, Briptu Rifaisal dan Briptu Sareng Purnomo," terang Boy. 

Setelah dilakukan tes urine tersangka Hasilnya Positif Metamfetamime. Dan Kemudian Tersangka ini dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ