photo:Documen
BAGANBATU - Top Management PTPN V yang terkesan enggan dikonfirmasi serta tertutup tentang keberadaan Rumah Kreatif BUMN (RKB) yang berada di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Jelas dengan keberadaan Rumah Kreatif BUMN (RKB) yang tidak pernah ada aktivitas tersebut harus dipertanyaka karena diduga sudah mengangkangi keputusan Menteri BUMN, terkesan banyak kepentingan pribadi.
Pasalnya sejak diberitakan beberapa waktu lalu, pihak PTPN V yang diminta klarifikasi melalui Surat Email (Surel) di website perusahaan plat merah itu, belum juga memberikan klarifikasi hingga akhirnya terkesan bungkam.
Sehinga tim media berusaha untuk menelusuri hal tersebut dengan mengkonfirmasi ke perkebunan milik PTPN V yang terdekat yakni perkebunan Tanah Putih yang beralamat di Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya pada Jumat (4/7) kemarin.
tetapi setiba di Pos Pengamanan saat hendak Isi Buku Tamu Tim Media mendapatkan jawaban dari pimpinan Keamanan Kalau seluruh Karyawan Pimpinan tidak ditempat, Jelas jawaban tersebut sangat aneh untuk Perusahaan Plat Merah Sekelas PTPN V Kebun Tanah Putih Kosong tanpa ada Pimpinan jadi siapa yang memimpin operasional perusahaan saat itu.??
Sebelumnya di pemberitaan media online telah dikupas keberadaan dengan Rumah Kreatif BUMN PTPN V di Rohil Tak Pernah Buka dikarenakan selama berdiri di Kecamatan Bagan Sinembah sampai saat ini tidak pernah ada aktivitas yang disebutkan dari seorang Sumber Petugas Parkir dilokasi tersebut
Jelas dari dugaan awak media, tidak ada kegiatan di RKB tersebut Diduga sudah mengangkangi Peraturan Menteri BUMN No5 tahun 2007, Wajib di tindak lanjuti oleh pihak berwajib.
Padahal didalam pasal 2 peraturan diatas disebutkan bahwa dimana Perseroan dan Perum wajib melaksanakan program Kemitraan dengan Usaha kecil dan program Bina lingkungan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS.
Sudah seharusnya Program Kemitraan BUMN sangat berpihak dengan Usaha kecil adalah program Untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar jadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana BUMN sesuai dengan Pasal 1 angka 6 Permen BUMN No5/2007.
Sesungguhnya Rumah Kreatif BUMN tersebut menjadi wadah dan pembinaan peserta UKM dari pemula sampai yang sudah Go publik, agar perusahaan dan masyarakat dapat bersinergi dalam membangun kemitraan.
Kenyataannya, RKB tersebut tidak ada manfaatnya untuk masyarakat bahkan diduga sebagai ajang fiktif untuk memghabiskan Anggaran demi keuntungan pribadi bukan difungsikan sebagaimana peruntukkannya.(Ndri)