Langgar SP, Izin Tempat Hiburan Karaoke See You Harus di Cabut

Sabtu, 02 April 2022 - 19:19:10 WIB Cetak

OPS Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022 Polres Rohil, Tempat Hiburan Keluarga Karaoke See You Melanggar SP dan Adanya Tamu Kedapatan Mengkonsumsi Narkoba

MR.com (Rohil) - Sungguh sangat keterlaluan dan menjengkelkan baru baru ini telah viral divideo dan pemberitaan tentang telah adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Rohil di sebuah lokasi tempat hiburan karaoke See you yang berada di Gg.Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi, Rabu (30/3/2022) yang melibatkan 1 orang diduga dari Politisi Partai PKB bersama seorang wanita yang masih dibawah umur. 

Disini telah tampak jelas bahwa manajemen tempat hiburan karaoke see you ini telah mengabaikan aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang dimana tempat hiburan karaoke see you ini dibeberapa bulan yang lalu telah mendapati SP 1 dari pemerintah Rohil. 

Namun sangat disayangkan pihak tempat hiburan karaoke see you ini tidak mengindahkan peraturan tersebut, sesuai dengan SP 1 yang telah diberikan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, seolah olah pihak karaoke see you kebal akan hukum.

Hal ini membuat Ketua Topan RI salah satu dari Lembaga yang berada dikabupaten Rokan Hilir dan masyarakat Rohil meminta bahwa instansi terkait untuk mencabut izin usaha yang telah diberikan kepada manajemen see you. 

"Saya Yusaf hari purnomo selaku ketua DPD Topan RI Kabupaten Rokan Hilir, meminta Pemda Rohil khususnya instansi terkait untuk mencabut izin usaha yang telah diberikan kepada manajemen See You yang telah sudah mengangkangi Perda Rohil dan sudah merusak generasi generasi penerus bangsa, "Ucap ketua DPD Topan RI Rohil singkat. 

Hal ini juga membuat beberapa masyarakat rohil jengkel, geram dan sangat marah, kepada pihak tempat hiburan karaoke see you atas kejadian adanya penangkapan tersangka seorang laki laki berinisial KH bersama seorang wanita yang masih belia atau dibawah umur dengan inisial LS (16) tahun lagi kedapatan membawa narkoba jenis Pil ekstasi dan jenis Sabu, Disaat Satresnarkoba Polres Rohil melakukan razia kegiatan KRYD menjelang memasuki bulan Suci ramadhan 2022 ditempat hiburan karaoke see you berada di Gg.Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi, Rabu (30/3/2022). 

Menanggapi hal itu membuat beberapa masyarakat rohil marah dan jengkel, Netizen (Warga Net) yang tergabung di salah satu WA Group memberikan komentar, Sabtu (02/4/2022). 


"Jangan kasi buka lagi tu pak, tolong kawal tu, jangan sampai buka namanya karaoke See You," tulis Netizen di Medsos yang tergabung di WA Group. 

"Sudah berapa kali melanggar perjanjian, katanya jam 12 sudah tutup, nyatanya masih ramai (sudah melawati batas yang ditentukan Pemda)," Tulis salah satu Netizen (Warga Net) di salah satu WA Group dengan kesal. 

Ia juga menuliskan dengan kesal dan marah kepada tempat hiburan karaoke see you yang menganggap sudah kebal hukum.

"Memang dasar sok hebat yang punya tempat Karaoke See You, emang kau yang punya kota Bagansiapiapi, kita hadapi nanti kalau sampai buka, Saya dibelakang mu Pak," cuitan Netizen di salah satu WA Group. 

"Kali ini jangan kasi peluang tu karoke see you, kita hajar, kita lihat nanti, kalau perlu semua tempat maksiat kota Bagansiapiapi ini tutup," cuitan Netizen tersebut. 

"Kita dobrak sekarang jangan ada tempat maksiat di Bagansiapiapi...

"Besok kita deklarasikan Anti Maksiat..., "Tulis masyarakat rohil yang dikutip dari salah satu group, Sabtu (2/04/2022) 

Salah satu masyarakat rohil lainnya yang ada disalah satu group ini juga menuliskan komentar, "Saya pasti kan di bulan puasa ini gak bukak,Tempat karoke itu  ,jikalau bukak lagi berarti yang punya tempat karoke sudah kebal semuanya. (Kang Fauzi




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ