Uang bulanan masyarakat.

Hutang Itu Harus Dibayar, Tidak Alasan Untuk Berdalih.

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:32:39 WIB Cetak

Aksi masyarakat menuntut hak kepada PT.Sanmas Mekar Abadi beberapa waktu lalu.

Hutang Itu Harus Dibayar, Tidak Alasan Untuk Berdalih.

 

          (Momenriau.com Lingga). Aksi unjuk rasa masyarakat desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan, tepatnya warga Dusun I Kampung Labuh beberapa waktu lalu, terkait tunggakan uang bulanan yang sudah disepakati bersama antara masyarakat dengan pihak manajemen PT.Sanmas Mekar Abadi.
Didapat penjelasan beberapa warga Dusun I, saat awak media kami melakukan pengumpulan informasi pada hari Rabu (30/03-2022), semua informasi yang didapat mengatakan "sampai hari ini, uang bulanan tersebut belum ada kejelasan".
   Ditanya kepada masyarakat, apa langkah yang sudah dilakukan, agar uang bulanan dapat diperoleh dari pihak manajemen PT.Sanmas Mekar Abadi, hampir bersamaan masyarakat menjawab,"kami sudah pergi kepada Kepala Desa dan mendesak Kepala Desa agar mendesak PT.Sanmas Mekar Abadi secara kedinasan, untuk segera melunasi uang bulanan yang belum dibayarkan, karena uang bulanan tersebut adalah kewajiban PT.Sanmas Mekar Abadi tahun 2021, jadi tidak ada alasan bahwa izin PT.Sanmas Mekar Abadi sudah habis masanya".
     Pada hari yang sama, dikonfirmasi kepada Kepala Desa Marok Kecil Rusdi, diruang kerjanya di Kantor Desa, beliau dengan singkat menjelaskan dengan mengatakan,"memang betul warga saya sudah mendesak saya agar mendesak pihak PT.Sanmas Mekar Abadi untuk segera membayar uang bulanan yang belum dibayar, yaitu dua bulan pada tahun 2021 lalu".
     Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan,"dengan desakkan dari masyarakat saya, maka saya selaku Kepala Desa sudah menyurati pihak manajemen PT.Sanmas Mekar Abadi, tapi sampai hari ini, surat kami tersebut belum juga dibalas".
Diakhir penjelasannya, Kepala Desa Marok Kecil Rusdi mengatakan,"saya memang sudah ada ke Tanjungpinang untuk menemui salah seorang pengurus PT.Sanmas Mekar Abadi, ketika bertemu pengurus dimaksud, secara lisan dia mengatakan bahwa, kan izin PT.Sanmas Mekar Abadi sudah habis".
     Kalau sudah kesepakatan dengan masyarakat tidak bisa dipenuhi dengan berbagai alasan, maka, kedepannya, pihak berkompeten untuk melidungi hak masyarakat, agar berperan aktif mengawal setiap investor tambang yang ingin berinvestasi di Kabupaten Lingga.(edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ