Bobol Rumah,Sikat Televisi dan Tabung Gas Elpiji, Roji di Ringkus Opsnal Polsek Kubu

Senin, 28 Maret 2022 - 09:47:14 WIB Cetak

ROHIL-Bobol rumah PR alias Roji (24) Warga Desa Atas Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara-Sumatera Utara tidak berkutik saat di ringkus Opsnal Polsek Kubu-Polres Rokan Hilir.Senin (28/03)

Data yang berhasil dirangkum, Roji satu dari dua pelaku yang berhasil diringkus Tim opsnal Polsek Kubu usai menjalankan aksinya mencuri 1 unit televisi, 2 tabung gas elpiji, satu buah ampli dan 1 buah tas berisikan surat surat berharga milik korban.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

"Benar satu dari dua pelaku pencurian dan pemberatan telah berhasil diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan,"terang AKP Juliandi.

AKP Juliandi SH, menjelaskan kronologis kejadian bermula pelapor bersama istrinya pergi ke Bangko Pusako dan meminta adik kandung pelapor bernama Amri untuk menjaga rumahnya. Sepulangnya dari bekerja lalu adik Pelapor melihat rumah pelapor sudah dalam keadaan berantakan, jendela ruang tamu pelapor sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

"Melihat hal tersebut adik Pelapor langsung mengecek rumah yang sudah berantakan dan dirinya mendapatkan barang-barang tersebut diatas sudah tidak ada lagi,"terangnya kembali.

Dilanjutkan Juliandi "Kemudian pelapor pulang kerumahnya dan pelaporan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, seterusnya merasa tidak senang dan melaporkan kejadiannya ke kantor Polsek Kubu," jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP.

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Kubu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan di dapati Informasi bahwa Pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut berada Jalan lintas SP 5 Kecamatan Pekaitan.

Setibanyanya di TKP, Tim Opsnal lagsung mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial PR alias Roji, setelah diinterogasi ianya mengaku telah melakukan perkara pencurian bersama temannya bernama Darma ( dalam Lidik)

PR alias Roji juga mengaku sudah menjual barang barang curiannya kepada seseorang bernama Rizal, Kemudian tim opsnal pergi ke rumah Rizal namun Ianya tidak berada di rumah atau sudah melarikan diri.

Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama Saudara Tarigan, tim melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 buah TV merk Sharp ukuran 21 inci, 1 Digital Merek Optus di dalam lemari saudara Rizal sedangkan 2 buah tabung gas Elpiji di temukan di dapurnya.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan Tim Opsnal ke Polsek Kubu, hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, setelahnya tersangka ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana" pungkasnya.(Rls)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ