Tega, Karyawan PKS di Kecamatan Balai Jaya Cabuli Dua Bocah 6 Tahun

Ahad, 27 Maret 2022 - 08:39:42 WIB Cetak

ROHIL -Biadab perbuatan pria setengah abad ini yang tidak sanggup menahan nafsu birahinya sehinga dengan tega mencabuli dua anak yang masih berusia 6 tahun.Minggu (27/03).

Data yang berhasil dirangkum awak media di Mapolsek Bagan Sinembah  pria yang bekerja sebagai karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Balai Jaya, ditangkap di rumahnya,di kompleks salah satu PKS di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Ya, terlapor sudah kita amankan pada Jumat (25/03) kemarin dan saat ini masih proses penyelidikan, korban ada 2 orang anak yang usianya baru 6 tahun semua,"terang Kapolsek.

Disampaikan kronoligis perbuatan cabul  seorang pria separuh baya terungkap bermula dari laporan salah satu ibu korban pada hari Kamis (24/03) sekira pukul 13,49 Wib, pasalnya anak pelapor di lakukan tidak senonoh oleh terlapor dirumahnya, pada hari Sabtu (19/03) lalu sekira pukul 12.40 Wib.

Pada saat itu korban pulang dari bermain dan  dibawah oleh terlapor kedalam kamar rumah terlapor dan saat itu korba di cabuli oleh terlapor dengan cara menciumi bagian wajah selanjutnya membuka celana dalam yang digunakan korban.

Terlapor saat itu menggesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, juga memegang serta mencium kemaluan korban sambil memegang kemaluannya sendiri di depan bocah 6 tahun tersebut.

"Setelah selesai melakukan aksinya, terlapor memberikan korban sebuah permen dan menyuruhnya untuk pulang kerumahnya," terangnya

Mendengar cerita tersebut langsung dari korban,pelapor merasa terkejut dan merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

Ditegaskan oleh Kapolsek Bagan Sinembah,"Tersangka disangkakan Pasal 76E Undang Unadang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak,"tegasnya (Ndri)

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ