Polsek Pujud Tangkap Kurir dan Pengedar Narkotika

Jumat, 04 Maret 2022 - 20:11:36 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

PUJUD -- Tim opsnal Reskrim Polsek Pujud akhirnya kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Bahkan, dari penangkapan itu setidaknya dua orang tersangka berhasil diamankan. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Jumat (4/3) menyebutkan, bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing SPLT alias Sintong (32) warga Sido Maju Lapangan C Bagan Ubi Kepenghulan Tanjung Medan Barat dan Sup alias Aten (39) warga Lapangan C kepenghuluan Tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan. Dimana, kedua tersangka itu diketahui sebagai kurir dan juga pengedar narkotika.

Dan selain itu tim opsnal Reskrim Polsek Pujud juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka SPLT alias Sintong berupa satu buah bungkus kotak rokok Surya, 2 bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kecil kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, satu unit HP Merk Oppo A3S warna merah, satu buah kotak palstik bening, satu buah potongan pipet bening, 5 bungkus plastik  bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, satu lembar kertas timah rokok warna emas dan 2 lembar tisu warna putih.

Sementara itu dari tangan tersangka Sup alias Aten, tim opsnal Reskrim menyita 13 bungkus Plastik bening Klip merah diduga berisikan butiran Kristal Narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening Klip merah diduga berisikan butiran Kristal Narkotika jenis sabu, satu bungkus daun ganja kering, 12 plastik bening klip merah, 8 potong plastik bening, satu buah kapas warna putih, satu buah pipet bening, 2 buah tisu warna putih, satu buah kotak berlapis lakban warna hitam, satu buah kotak warna bening merk Surya, satu buah notes warna hitam, satu buah pena warna biru putih, satu buah penggaris warna silver, satu buah timbangan digital warna hitam, 72 potong plastik bening, satu buah tas warna hitam dan satu unit HP merk Vivo Y-21 warna Silver.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

Awalnya di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Atas Informasi ini Kapolsek Pujud AKP Edo Pardosi SH langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Doni Effendi SH untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Dari penyelidikan itu akhirnya anggota Unit Reskrim melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal dan gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya anggota unit reskrim langsung melakukan penangkapan dan setelah diinterogasi pria tersebut mengaku bernama SPLT alias Sintong.

Setelah diinterogasi ianya mengakui akan mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu kepada  Cap dan menunjukan tempat menympan narkotika jenis sabu di rerumputan dekat Box culvert.

" Dilokasi itu ditemukan satu buah bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya berisikan 2 bungkus paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan disaku celana sebelah kiri ditemukan satu unit HP merk Oppo A3S warna merah," ujar Juliandi. 

Dan pelaku ini, lanjut Juliandi lagi mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Sup Alias Aten. " Kemudian anggota Unit Reskrim melakukan pengembangan menuju ke rumah yang disebutkan. Dan dengan disaksikan oleh Aparat Desa dan dibekali surat perintah tugas, surat penangkapan dan surat tugas penggeledahan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan," terangnya kembali. 

Dari penggeledahan,  masih kata Juliandi lagi ditemukan satu buah kotak plastik yang dilapisi lakban warna hitam yang berisikan 2 lembar tisu warna putih, 12  plastik klip merah kosong, 8 potongan plastik bening, satu buah potongan kapas warna putih, 13 bungkus paket plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

" Selain itu juga ditemukan satu bungkus paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet bening ditambah satu lembar kertas warna coklat berisikan daun ganja kering, satu helai celana pendek warna abu-abu, satu buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kotak plastik bening senter kepala merk Surya yang didalamnya berisikan satu buah potongan penggaris warna silver, satu buah timbangan digital warna hitam, 72 potong plastik, satu buah kotak plastik bening yang berisikan 2 lembar tisu warna putih, 1 buah potongan pipet bening, 5 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan satu lembar kertas timah rokok warna emas, satu buah buku notes warna hitam dan satu buah pena warna hijau, satu unit handphone merk Vivo Y21 warna silver," tegas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ