Pelaku jambret Kalung Emas Milik IRT Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan

Kamis, 03 Maret 2022 - 17:14:47 WIB Cetak

ROHIL- Pelaku penjambretan berinisial MAN Alias Ewin (23) warga Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir berhasil di ringkus tim Opsnal Polsek Panipahan di Sei barombang sumatera utara.Kamis (03/03).

Data yang berhasil dirangkum awak media di Mapolres Rokan Hilir penangkapan terhadap tersangka pencurian dan pemberatan (Curhat) bermula laporan Maria (29) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dirinya telah menjadi korban penjambretan saat menuju Pekong merah saat akan menunaikan ritual sembanyang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini.

"Benar telah berhasil diamankan pelaku  tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan," Ungkap AKP Juliandi SH

Dijelaskan oleh AKP Juliandi SH, kejadian ini terjadi saat Pelapor berangkat dari rumahnya menuju Pekong Merah dengan berjalan untuk melakukan sembahyang.

Tetapi sesampainya didepan Pustu Kepenghulan Panipahan tiba-tiba dari arah berlawanan Pelaku yang memakai jaket warna coklat dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Street berwarna putih mendekati Pelapor dan langsung menarik/Merampas secara paksa kalung Pelapor yang terbuat dari Emas kuning dari leher Pelapor.

"Seketika itu Pelapor berteriak "Rampok-rampok ", namun pelaku tetap melarikan diri atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp 15.000.000,dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,"terangnya.

Mendapat laporan dari korban  Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.Ap, M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Bripka Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan berbuah manis tidak perlu waktu lama tim Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan pelaku, yang pada saat itu berada di wilayah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut. 

Tidak inggi buruanya kabur  Kapolsek Panipahan AKP, Boy Setiawan beserta dengan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan tim Opsnal Polsek Panipahan menuju ke Sei Berombang.

"Benar, disana pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 01/03/2022 sekira pukul 08.00 Wib, beserta barang bukti dibawa pulang ke Polsek Panipahan," terang Juliandi.

"Sesuai hasil penyidikan pelaku dikenai tuduhan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dalam KUHPidana,pungkas Juliandi(Ndri)

 

 

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ