Kapolsek Panipahan,AKP Boy Setiawan SAP Msi saat memimpin penangkapan terhadap DPO Curas di Sesi Barombang, Sumut
PANIPAHAN -- Kendati sempat kabur, namun akhirnya pelarian seorang pria bernama MAN Alias Ew (23) warga jalan Bhakti kepenghuluan Panipahan Darat kecamatan Pasir Limau Kapas berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian.
Dimana, laki-laki yang juga bekerja sebagai nelayan itu berhasil ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan di tempat persembunyiannya di daerah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi, Selasa (1/3/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa tersangka ditangkap karena telah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) jenis jambret terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Maria (39) warga jalan Senangin RT 002 RW 003 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Palika.
Mantan Kapolsek Simpang Kanan ini juga menjelaskan, bahwa aksi jambret itu bermula pada hari Jum'at, 7 Januari 2022 sekira pukul 08.10 wib saat berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju tempat sembahyang di Pekong Merah yang berada di jalan Dharma Kepenghuluan Panipahan.
Dan sesampainya didepan Pustu Kepenghuluan Panipahan, tiba-tiba dari arah berlawanan datang seorang laki-laki yang memakai jaket warna coklat dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Street berwarna putih mendekati korban.
Belum habis rasa penasaran korban, tiba-tiba tersangka langsung menarik atau merampas secara paksa kalung korban yang terbuat dari Emas kuning dari lehernya. Dan aeketika itu pula, korban berteriak " Rampok-rampok.
Takut aksinya ketahuan orang, kemudian tersangka langsung melarikan diri menuju kearah jalan Dharma dan berbelok di jembatan Pekong Lim dan langsung menuju ke Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Palika.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses pengusutan lebih lanjut.
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari pelaku.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pemudian pada hari Senin (28/2) petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan sedang berada di wilayah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut.
Berbekal informasi itu, kemudian Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi memimpin langsung memimpin pasukan untuk melakukan pengejaran.
Perburuan terhadap tersangka ini pun membuahkan hasil. Dimana pada hari Selasa (1/3/2022) sekira pukul 08.00 wib pelaku ditangkap dan diamankan di wilayah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir tanpa perlawanan.
" Alhamdulillah, akhirnya usaha kita membuahkan hasil. Dimana, pada tadi pagi kita berhasil menangkap tersangka di daerah Sei Barombang kecamatan Panai Hilir, " jelas AKP Boy kepada media.
Dan bersama tersangka, lanjut Kapolsek lagi pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang kita amankan itu antara lain satu helai baju kemeja lengan pendek warna motif hitam dan kuning merk " C'BLACK " dan satu helai baju sweater lengan panjang dengan penutup kepala warna cokelat yang yang bertuliskan " VANS 1966 ", " terang AKP Boy Setiawan kembali. (min)