Pengedar Sabu Herman Alias Lento Dituntut 12 Tahun Oleh Jaksa

Selasa, 02 Juli 2019 - 20:04:49 WIB Cetak

dokumen

ROKANHILIR- Sidang Atas Herman Alias Lento terdakwa atas kepemilikan Sabu-sabu seberat 36,26 Gram di Pengadilan Negeri Rohil dengan Agenda Tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum sekira Pukul 15.00 wib ,Selasa(2/7)

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum Reza Rizki Fadillah SH, Sedangkan Terdakwa Herman Alias Letto dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Daniel Pratama SH. 

Dalam Sidang tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)/Reza Rizki Fadillah menuntut Terdakwa Herman Lento selama 12 Tahun dan 6 Bulan Penjara sebagaimana yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, karena Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Berdasarkan Bukti bukti Terdakwa atas nama herman Alias Lento adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika"jelas Jaksa.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum Daniel Pratama SH. Mengenai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,Apakah ada Nota Pembelaan terdakwa.

Penasehat Hukum Daniel Pratama kami akan ajukan Nota Pembelaan Selama 2 minggu Pak Hakim. (Red) 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ