Sikat Harta Operator Seluler, Pelaku Ditangkap di Kubu

Ahad, 27 Februari 2022 - 12:53:46 WIB Cetak

PANIPAHAN -- Pelarian seorang pria bernama KH alias Il (27) warga jalan Mustafa Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) berakhir dibalik jeruji tahanan setelah ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Ahad (27/2/2022) itu menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan karena diduga tersangka telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dan selain menangkap tersangka, tim opsnal juga turut menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit handphone android merk Vivo Y19 warna hitam metalic dan satu unit handphone android merk Redmi Note 4 warna hitam.

Seperti dijelaskan oleh Kapolres Rohil,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang disampaikan melalui Kapolsek Panipahan,  AKP Boy Setiawan SAP Msi,  bahwa penangkapan tersebut didasari dengan adanya laporan dari korban. 

Dimana, aksi pencurian itu bermula pada hari Rabu, 19 Januari 2022, sekira pukul 22.00 wib saat korban Gomgom Hadamean Simanjuntak (31) warga jalan Suka Damai kelurahan Urung Kompas kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhan Batu,  Sumut dan kawan kawan kerjanya yang bernama Mengatas Jaya Marpaung dan Awaluddin tiba di jalan Mustapa Kepenghuluan Pasir Limau Kapas guna memperbaiki jaringan seluler pada tower.

Setelah selesai bekerja, tepatnya sekira pukul 24.00 Wib selanjutnya korban Gomgom dan kedua temannya yang merupakan operator Teknical Supot PT Kinarya  Alhidaya Mandiri ini langsung beristirahat di rumah Apis yang juga Ketua RT 002.

Dan pada Kamis, 20 Januari 2022 sekira pukul 05.00 wib korban Gomgom terbangun dan mencari handphone miliknya yang semula diletakkan diatas tikar dekat dengannya tidur, namun tidak ditemukan.

Demikian pula saat korban Gomgom melihat tas miliknya yang diletakkan berdekatan dengan handphone juga sudah tidak ada.

Selanjutnya dirinya membangunkan temannya bernama Awaluddin dan bertanya perihal tas dan HP nya.  Sesaat itu pula Awaluddin juga langsung melihat kearah hanphone miliknya yang di charger sebelum tidur. 

Namun saat itu Awaluddin juga tidak melihat HP miliknya dan berkata " Sudah kemalingan la kita ini " dan korban Gomgom bertanya "Kenapa Bilang gitu? dan dijawab Awaludin " HP ku pun sudah gak ada lagi, ku charger disitu tadi. 

Selanjutnya ketiga operator ini pun langsung mengecek barang-barang dan diketahui bahwa korban Gomgom telah kehilangan tas sandang yang didalamnya terdapat dompet pelapor yang berisi satu  lembar Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor roda empat, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda dua (STNK) dengan Nomor BK 2730 ZN, satu lembar Kartu Tanda Penduduk, satu lembar Kartu NPWP, satu lembar Kartu ATM Bank BNI, kartu tanda pengenal PT Kinarya Alihdaya Mandiri, uang senilai Rp 1 juta, satu Unit Handphone Android Merk Samsung S21 Ultra, satu Unit Hanphone android Mer Vivo Y 19, satu tas Laptop Merk Lenovo berisi Lapotop Merk HP warna silver milik PT Kinaria Alihdaya Mandiri dan 3 Set Kunci Kendaraan bermotor.

Sementara itu korban Awaluddin juga kehilangan Handphone inventaris PT Arilbur yaitu handphone android Merk Redmie Note 4.

Akibat kejadian tersebut keduanya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 31,2 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Panipahan. 

Sehubungan dengan kejadian tersebut Kapolsek Panipahan, AKP Boy Setiawan SAP Msi langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku.

Kemudian pada hari Jum'at (25/2/2022) Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang laki-laki berinisial KH alias Il yang diduga sebagai pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sedang berada di wilayah Kubu. 

Kemudian setelah berkoordinasi dengan Polsek Kubu, tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

Dan sekira pukul 23.00 wib tim opsnal berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.  Dan guna proses langsung digelandang ke Mapolsek Panipahan.

" Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Panipahan. Dan terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHPidana, " jelas AKP Boy Setiawan SAP Msi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ