Tersangka saat diamankan polisi
PANIPAHAN -- Seorang pria bernama HA alias Suh alias HW (41) warga yang tinggal di jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) tak berkutik saat ditangkap polisi.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap tas dan HP milik Arjuna (20) warga Tanjung Selamat Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Ahad (6/2/2022) lalu.
Dan bersama tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo Y21s dan satu buah dompet kecil merk "GIOR GIO ARMANI" warna coklat.
Dijelaskan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan, AKP Boy Setiawan SAP Msi, Kamis (10/2/2022) malam menjelaskan, bahwa aksi pencurian itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 Wib.
Dimana, lanjut Kapolsek saat itu korban bersama dua orang teman kerjanya, yakni Apri dan Iput sedang tidur didalam Kapal Motor tempatnya bekerja yang sedang tertambat dialiran sungai di jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dan ketika hendak bersitirahat, korban terlebih dahulu meletakan satu buah tas sandang warna coklat merk Nuvo yang berisikan satu unit Handphone merk Vivo merk Y12S warna Galcier Blue, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu buah dompet warna coklat merk Giorgio Armani tepat di sampingnya tidur.
Dan ketika terbangun sekira pukul 05.00 wib korban melihat satu buah tas sandang yang berisikan barang-barang pribadi milikinya sudah tidak ada lagi.
Kemudian, korban membangunkan kedua temannya untuk menanyakan apakah kedua temannya itu melhat barang miliknya. Akan tetapi kedua temannya menjawab tidak mengetahuinya.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna pengusutan Lebih lanjut.
Berbekal laporan korban tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari pelaku.
Dan sekira Pukul 13.00 wib, tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang hendak menjual Handphone merk Vivo yang sama ciri-ciri dengan handphone milik korban yang telah hilang.
Sekira pukul 14.00 Wib, tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan langsung menuju ke jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian yang bernama HA alias Suh alias HW tersebut.
Tak butuh lama, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti yang diakuinya hasil perbuatan kejahatan.
" Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut lagi. Dan terhadapnya kita jerat dengan pasal 362 KHUPidana," jelas AKP Boy Setiawan SAP Msi. (min)