Tidak komitmen ?.

"Warga Blokade Aktivitas Tambang Karena Tidak Komitmen Dengan Kesepakatan ?".

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:16:02 WIB Cetak

"Warga Blokade Aktivitas Tambang Karena Tidak Komitmen Dengan Kesepakatan ?".

        (Momenriau.com Lingga). Diduga pihak perusahaan PT. Sanmas Mekar Abadi yang beroperasi di wilayah Desa Marok Kecil, tepatnya di wilayah Dusun 1, Kampung Laboh, Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga sejumlah warga lakukan blokade terkait semua aktivitas perusahaan tersebut pada hari Minggu (06/02-2022).
     Berdasarkan informasi dihimpun awak media dari beberapa narasumber yang layak kami percaya pada hari Rabu (09/02-2022) malam melalui pesan WhatsApp,"punca permasalahan terjadinya aksi blokade masyarakat, dalam hal ini diwakili para ibu-ibu rumah tangga, karena mereka (ibu-ibu -red), kekecewaan terhadap pihak perusahaan PT. Sanmas Mekar Abadi yang telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat".
     "Aksi blokade tersebut juga karena, sudah tiga bulan dana kompensasi yang disepakati sebelumnya melalui musyawarah dan mufakat bersama, tidak ditunaikan dengan dalih perusahaan lagi dalam keadaan krisis keuangan atau merugi", lanjut nara sumber.

     "Sudah tiga bulan dana kompensasi belum dibayar kepada masyarakat oleh pihak perusahaan yakni, bulan November Tahun 2021, bulan Januari Tahun 2022 dan termasuk bulan Februari tahun ini, juga belum dibayar, dengan dalih perusahaan lagi merugi, sementara aktivitas dan ekspor batu Bauksit mereka lancar", ujar narasumber.
     Menanggapi apa yang disampaikan narasumber, dihubungi melalui via WhatsApp telephone seluler, KTT Tambang Bauksit PT. Sanmas Mekar Abadi, Frenky pada hari Rabu malam, tepatnya pukul 19.29 Wib membalas chattingan konfirmasi dengan menuliskan,"malam Pak,
warga datang demo ke perusahaan dan stop kegiatan perusahaan, dikarenakan kompensasi yang masyarakat tuntut harus bayar 3 bulan, agar lebih jelas, konfirmasikan juga kepada Aparat Desa, mereka yang lebih tau, terimakasih".
     Ketika aksi blokade dilakukan oleh masyarakat terhadap sesuatu kegiatan penambangan, maka, pihak berwajib diharapkan bisa menelusuri terkait tata cara kesepakatan yang telah dibuat bersama antara masyarakat dan perusahaan PT.Sanmas Mekar Abadi. Kalau kesepakatan tersebut sudah dibuat dan didalm isi kesepakatan tersebut tidak dicantumkan "Bila Keuangan Perusahaan Merugi, maka perusahaan ini bisa menunda pemberian konvensasi kepada masyarakat" mungkin hal tersebut ya wajar-wajar saja. Tetapi, bila kalimat tersebut tidak ada, maka pihak penegak hukum sebaiknya segera memproses pihak PT.Sanmas Mekar Abadi, dan bila perlu, berikan sanksi denda atas keterlambatan tersebut.(Rilis Zulkarnaen/editor edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ