BUTA HUKUM Rumah 12 warga Mandau Terancam digusur.

Ahad, 06 Februari 2022 - 14:02:39 WIB Cetak

 

Moment Riau. Com- Dumai Karena kealpaan dalam perkara hukum, Rumah kediaman 12 kepala keluarga di Mandau-Duri Kec Bengkalis terancam di execusi paksa.Hal tersebut karena Pengadilan Negeri Bengkalis telah memutus perkara dengan mengabulkan gugatan Juferen warga selat panjang atas objek seluas 1,5 hektare yang telah mereka diami selama lebih 10 tahun.

Informasi diperoleh momen Riau dari lokasi sengketa di jalan Siak,  Mandau Duri beberapa waktu lalu, beberapa orang warga mengaku tidak mengerti kenapa dengan tiba tiba juru sita PN bengkalis datang ke lokasi melakukan pencocokan lokasi untuk diexecusi dan menyerahkan kepada mereka surat teguran agar mengosongkan lokasi secara suka rela. " kami tidak tau maksudnya pak,  tiba2 halaman kami diukur dan kami disuruh mengosongkan lokasi dengan suka rela" ujar yanto diamini Sefron dan saragih kepada Momen riau. 

Masalah yang menimpa warga Mandau tersebut rupanya juga mendapat perhatian dari Team Advokasi Bandan Advokasi Indonesia yang berkantor di Dumai,  BAI berencana akan mengawal dan mendampingi warga untuk melakukan upaya hukum terhadap masalah tersebut,  " kita perihatin,  kita akan kawal kasusnya dan membantu mendampingi warga untuk pemenuhan hak hukum mereka " ujar Saidi Harahap,  SH kepada Moment Riau di Dumai Minggu (6/2/22). Pria yang juga anggota LBH CII Dumai tersebut menambahkan telah mendampingi warga untuk mendaftarkan Gugatan Versez atas Putusan PN Bengkalis yang diputus secara Verset pada senin (31/1/22) kemaren. Menurut Saidi Harahap,  SH yang akrab disapa Sayd tersebut bahwa dasar PN bengkalis melakukan Contantering (pencocokan)  dan anmanning (teguran)  adalah gugatan Dr Juferen dg No perkara 19/pdt.G/2021/PN Bls yang telah diputus secara verset karena ketidak hadiran para tergugat yakni 12 warga yang mendiami lokasi yg diklaim penggugat adalah miliknya berdasar SHM yang dikeluarkan BPM Bengkalis.

Karna ketidak hadiran 12 warga yang menjadi tergugat selama persidangan maka Pengadilan negri Bengkalis memutuskan perkara dan melanjutkan dengan permohonan execusi dari penggugat sehingga dilakukan pencocokan dan teguran kepada warga yang mendiami lokasi tersebut.

Dari penelusuran Moment Riau,  Objek seluas 1,5 hektar yang berada di jalan Siak tersebut pada tahun 2015 telah dilaporkan penggugat ke Polda Riau,  Penyidik menetapkan tersangka kepada Darwis yg mendiami lokasi dengan pasal penyerobotan, perusakan dan pemalsuan,  namun setelah dilakukan persidangan Darwis divonis bebas oleh Hakim Pengadilan negri Bengkalis,  upaya pelapor dan penyidik dalam melakukan banding dan kasasi kandas karna putusan banding dan kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan negri bengkalis.  " Benar tahun 2015 perkara pidana telah diproses di Polda Riau,  intinya hak hukum warga masih ada untuk melakukan perlawanan,  setelah kita dampingi mendaftarkan gugatan Versez kita akan kawal dan dampingi mereka dalam persidangan nantinya, karena mereka mengaku tidak mengerti dan karena ketidak mengertian mereka justru mereka tidak datang waktu Sidang gugatan kemaren" ujar Sayd mengakhiri. (Remon)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ