Bawa Kabur Uang Perusahaan JR dibekuk Diprovinsi Banten

Jumat, 28 Juni 2019 - 12:27:08 WIB Cetak

photo:kapolsek Simpang Kanan Bersama Anggota dan Tersangka, by.Dokumen

SIMPANGKANAN-Cukup sudah Pelarian JR (37) yang Buruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Dwi Mitra Daya Riau (DMDR) akhirnya tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Simpang Kanan dipersembuyianya Desa Cikande Cindelekan Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi awak media  melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Boy Setiawan S.AP.,M.Si, mengatakan pelaku JR(37) ditangkap berdasarkan Laporan dari Humas PKS.DMDR Rabu tanggal (8/6) bahwa telah melakukan mengelapkan uang pencairan  bon SP (Surat Pengantar) buah Kelapa sawit sebanyak 18 bon SP tersebut senilai Rp 53.762.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Kapolsek Simpang Kanan Iptu Boy Setiawan S.AP,M.Si menjelaskan dalam laporan korban, diketahuinya pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tepat pada Selasa(7/5) bulan lalu.

Diterangkan saat itu, Suratno (28) selaku Humas PT. DMDR mendapat informasi dari rekan kerja pelaku Harfin Saragih bahwa Pelaku pada saat itu hari Selasa sekira pukul 22.00 wib meminjam sepada motor milik Harfin Saragih dengan alasan membeli makanan untuk makan sahur.

Dari alasan tersebut sehingga keesokan harinya Suratno kembali menanyakan kepada Harfin Saragih bahwa JR belum juga kembali ke PKS DMDR.

Suratno menjelaskan pada hari Rabu sekira pukul 08.00 wib Harfin Saragih mendapat telpon dari JR dengan mengatakan bahwa sepada motor yang dipinjamnya tersebut dititipkan di Suzuya Bagan Batu dan juga mengatakan bahwa ia tidak lagi kembali ke PKS DMDR.

Lalu Harfin Saragih memberitahu kepada Suratno bahwa JR tidak kembali lagi ke PKS tersebut, dengan tidak kembalinya terlapor ke PKS DMDR tersebut terlapor membawa sejumlah uang milik perusahaan Rp53.762.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) selanjutnya Suratno melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.

Mendapatkan Laporan Tersebut Kapolsek Simpang Kanan Iptu Boy Setiawan S.AP,M.Si bersama jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut

Kapolsek Simpang Kanan Iptu Boy Setiawan S.AP M.Si ini sedikit kesulitan mencari informasi keberadaan pelaku, mengingat bahwa pelaku merupakan warga Desa Karang Tanjung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Namun, Boy tak patah arang, dari proses penyelidikan menemukan. Titik terang diketahui bahwa JR berada di Desa Cikande Cindelekan Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Mendapat arahan langsung dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit AdiWuryanto Sik,Jumat(21/6) Kapolsek bersama anggota Berangkat menuju Desa Cikende Cindelele Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tempat persembunyian Pelaku.

Benar pelaku berada di alamat tersebut tanpa membuang waktu dan tidak inggin kehilangan buruannya Tim Yang dipimpin langsung Oleh Iptu Boy Setiawan melakukan Penangkapan pelakupun tidak berkutik.

Diterangkan oleh Boy dari tangan pelaku mendapatkan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bon SP dan 1 (satu) buah foto copy KTP atas nama pelaku.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.(Ndri) 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ