Reklamasi.

Reklamasi Pasca Tambang Terabaikan ?. PT.TDP Harus Di Beri Sanksi Sesuai Umdang-Undang Yang Berlaku ?.

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:32:48 WIB Cetak

Reklamasi Pasca Tambang Terabaikan ?. PT.TDP Harus Di Beri Sanksi Sesuai Umdang-Undang Yang Berlaku ?.

Keterangan: Foto dikutip dari media online "portalbuana" setelah meminta izin dari si penulis rilisan berita (metio sandi) melalui pesan WA.

     (Momenriau.com Kepri). Aktifitas penggalian sumber daya alam, sudah dapat dipastikan akan berdampak menjadikan kulit serta perut bumi tercabik-cabik. Namun, Undang-Undang membolehkan aktifitas dimaksud, sepanjang mengikuti ketentuan dan atau persyaratan secara konkrit.
 Biasanya, sewaktu awal akan memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan, selalunya berjalan lancar, karena pihak penambang, selalu bekerja sesuai menurut Undang-Undang.
    Kalaupun ada sedikit kendala, biasanya, salah satu pihak, yakni masyarakat dan atau perusahaan penambang, tidak menjalankan hasil kesepakatan yang sudah dibuat oleh kedua belah pihak. Tetapi, itu semua biasanya bisa terselesaikan dengan kondusif.
    Namun, setelah pasca tambang, salah satu "kewajiban penambang" untuk melaksanakan "Reklamasi", sepertinya terlupakan. Memang tidak semua perusahaan tambang berkarakter seperti itu, akan tetapi "ada", seperti yang ditayangkan oleh media online "portalbuana.com" pada hari Sabtu (08/01-2022) berjudul "Masyarakat Tolak PT.TDP Lanjutkan Penambangan Bauksit Di Dusun 2 Tekoli".
      Kami kutip dari media "portalbuana.com", Kepala Desa Pulau Batang Amran, pernah melayangkan surat kepada pihak PT.TDP, terkait "Reklamasi" yang belum dilaksanakan.
   Kalau demikian benar adanya dan memang tercantum dalam Undang-Undang terkait kewajiban pihak PT.TDP harus segera melaksanakan "Reklamasi" tersebut, maka tidak ada alasan untuk mengulur-ngulur waktu. Kepada pihak berkompeten Pemkab Lingga, segera aksen dengan memanggil pihak PT.TDP untuk dimintai penjelasan sekali gus memberikan tegoran keras. (Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ