Bangunan Liar.

Ada Bangunan Liar Di Kecamatan Selayar ?.

Senin, 24 Januari 2022 - 19:23:10 WIB Cetak

Saroha Hutagalung saat menginvestigasi lokasi bangunan "PT.LUG" didesa Selayar.

Ada Bangunan Liar Di Kecamatan Selayar ?.



     (Momenriau.com Lingga). Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Pelayanan Terpadu Sati Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bidang Tata Ruang serta Satuan Polisis Pamong Praja, turun langsung mengimvestigasi "Bangunan Kamp milik PT. Lubuk Utama Granit" di Desa Selayar, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. pada hari Senin (24/01/2022), tepatnya pukul 16:00 Wib.
     Kedatangan yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lingga tersebut, untuk memastikan terkait keberadaan bangunan yang belakangan ini santer diberitakan oleh media online.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Saroha Hutagalung, saat di wawancara beberapa wartawan di lokasi tambang mengatakan: "keberadaan bangunan yang di buat oleh PT. Lubuk Utama Granit, belum memiliki Persetujuan Bangunan gedung serta berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP)".
   Lebih lanjut, Saroha Hutagalung menjelaskan,"terkait hal itu, artinya sudah menyalahi dari aturan, karena Investasinya, digunakan sebagai sarana pasilitas tambang, kecuali atas nama perorangan dan itu juga harus melalui mekanisme yaitu melalui cipta karya Dinas PUPR".
"Kalau terkait masalah pemberian izin baik itu IPK dan yang lain, sebagainya termasuk sanksi hukumnya seperti apa, nantinya akan diberikan terhadap PT. LUG dan itu adalah kewengan Provinsi, tadi kami sudah melakukan koordinasi bersama PUPR, LH, dalam waktu dekat akan memanggil Derektur perusahaan", Saroha Hutagalung mengakhiri penjelasannya.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ