Dengan Siasat Under Cover Buy, Kurir Sabu Berhasil di Ringkus Sat Res Narkotika Polres Rohil

Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:59:39 WIB Cetak

ROHIL-Berkat informasi dari masyarakat kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,63 Gram berhasil di ringkus dengan siasat Under Cover Buy (Pura-pura jadi pembeli).Sabtu (22/01/2022)

Pria penganguran berinisial A (21) warga jalan danau gatal kelurahan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko dapat diringkus Polisi saat hendak mengantarkan pesanan sabunya di pinggir Jalan Bintang ujung Kelurahan Bagan Kota.Rabu (19/01) kemarin sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

"Benar telah berhasil diamankan seorang kurir Narkotika jenis sabu di Wilkum Polres Rohil dengan memakai siasat Under Cover Buy,"terang AKP Juliandi SH

Kembali diterangkan oleh AKP Juliandi SH kronologis penangkapan berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Sinaboi tepatnya di pinggir jalan Bintang Ujung Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

"Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko,SH,MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy," jelas Juliandi.

Dilanjutkan kembali oleh Juliandi dari hasil penyelidikan dan mengunakan siasat Under Cover Buy didapati seorang kurir yang hendak mengantar pesanan Narkotika.

"Tidak ingin buruanya lepas Tim Opsnal Sat Res Narkotika Polres Rohil langsung mengamankan kurir tersebut dan dari tangan kurir didapati satu paket Narkotika jenis sabu berukuran sedang,"terangnya kembali.

Saat di intrograsi pria penganguran yang berinisial Agus mengakui sabu yang ada ditangannya merupakan milik Iwan,dan dirinya hanya orang suruhan dari pemesan Narkotika tersebut yang berinisial Kantan.

"kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap keberadaan Iwan di Bagan Siapi-api Kelurahan Bagan Kota tetapi dari hasil pengembangan tersebut tidak di dapati dan diketahui dimana keberadaan."terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang di dapat dari tersangka Agus dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang Bukti, 1 bungkus plastik klip berukuran Sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha mio warna hitam dalam keadaan tidak menggunakan body dan nomor polisi di amankan guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH,lagi.

Dan selanjutnya,"Tes urine tersangka saudara Agus ini negatif mengandung Metaphetamine dan amphetamine, Setelah itu di sangkakanPasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"Pungkasnya (Ndri/Rls)

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ