Grebek Rumah,Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil,Sita Sabu-sabu berat 9,45 Gram

Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:19:28 WIB Cetak

ROHIL-Syahril (39) Warga Bagan Jawa Kecamatan Bangko tidak berkutik saat rumahnya di grebek Sat RES Narkoba Polres Rokan Hilir, diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat 9,45 gram berhasil disita.

"Benar adanya penguapan tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polres Rohil dan pelaku sudah diamankan,"Terang Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH 

AKP Juliandi SH menjelaskan Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah alamat yang disebutkan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko,SH,MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki laki bernama Syahril dan merupakan orang yang tinggal dirumah tersebut."terangnya.

Dilanjutkan Juliandi saat pengeledahan tim opsnal Sat Res Narkotika menemukan 1 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dibawah meja dan 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu diatas lantai ruang tamu dan kemudian dilakukan lagi penggeledahan didalam kamar yang dihuni oleh saudara Syahril, ditemukan 1 buah dompet tergantung yang setelah dibuka didalamnya berisi 20 paketan narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, beberapa plastik kosong dan Pipet. yang ujungnya runcing. Kemudian saat ditangkap dibadan Syahril ada ditemukan uang sejumlah Rp 1.405.000 dan 2 unit handphone miliknya. 

"Dari pengakuan Syahril kepada Tim Opsnal bahwa bahwa 1 Dompet berisi 20 paket diduga narkotika jenis sabu beserta isinya tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Tim Opsnal membawa saudara Syahril dan semua barang bukti ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

"Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya didapati urine tersangka saudara Syahril Positif mengandung Amphetamin. Setelah itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya (Ndri/Rls)

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ