Sembunyikan 5,24 Gram Sabu-sabu di Celana Dalam, Awi Warga Panipahan Berhasil diringkus Polisi

Jumat, 21 Januari 2022 - 12:32:35 WIB Cetak

ROHIL-Kelabui petugas dengan cara simpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,24 gram di celana dalam seorang pria warga jalan gereja Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas-Rohil berhasil di ringkus tim opsnal Polsek Panipahan di pelabuhan.Jumat (21/01)

Data yang berhasil dirangkum awak media pria yang berhasil di ringkus berinisial SN alias Awi (39) pada hari Kamis (20/01)kemarin sekira pukul 17.30 Wib di Pelabuhan Ferry jurusan Tanjung Balai -Sumut menuju Panipahan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Benar telah berhasil diamankan seorang terduga penyalahgunaan Narkotika oleh tim Opsnal Polsek Panipahan,"terang AKP Juliandi.

AKP,Juliandi,SH menerangkan Kronologis penangkapan berawal tim opsnal Polsek Panipahan mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang pria membawa Narkotika akan masuk ke Panipahan melalui kapal Fery.

"Mendapat informasi tersebut Tim opsnal langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP, Msi,"terangnya 

Dilanjutkan Juliandi,"Tidak perlu waktu lama Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.Ap,M.Si langsung mengintruksikan tim Opsnal mengecek kebenaran informasi tersebut dengan malakukan berbagai rangkaian penyelidikan yang dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan perintah pengeledahan,"terangnya kembali.

Saat Tim Opsnal tiba di pelabuhan Panipahan, mengamankan 1 orang laki-laki yang di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dan membawanya ke dalam kantor KPLP dan dengan di saksikan oleh Saudara Safrizal selaku petugas pelabuhan dan melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.

"Saat digeledah di dapati dalam celana dalam 1 orang laki-laki tersebut gulungan tisu yang di dalam nya berisikan 1 plastik bening berklip merah yang di dalam nya berisikan butiran crystal yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.,"terangnya 

Saat dilakukan interogasi pengakuan tersangka bahwa sabu sabu tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Duri yang tinggal di Tanjung Balai Asahan (Sumut).

"Dari pengakuan tersangka dibeli seharga Rp. 3.500.000., selanjutnya Tim opsnal Polsek Panipahan langsung membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 lembar tisu warna putih, 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam.

Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine. Setelah itu disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Ndri)

 

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ