Ninja Buah Kelapa Sawit PT Jatim Jaya Perkasa, Pengangguran Dipolsikan

Selasa, 28 Desember 2021 - 12:21:35 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG -- Diduga karena telah melakukan pencurian (ninja) buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa, seorang pengangguran di laporkan ke Polres Rokan Hilir.

Pengangguran bernama MS (26) warga jalan Dusun II Desa Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara-Sumatra Utara ini dilaporkan setelah aksinya mencuri buah kelapa sawit di kebun perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan PKS itu tepatnya di Blok D 15 J/K Kepenghukuan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir pada Ahad (26/12) sekitar pukul 02.30 WIB. 

Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa 130 janjang buah kelapa sawit.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi korban PT Jatim Jaya Perkasa tersebut.

"Pengungkapan laporan Polisi kasus tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit yang tengah di tindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Rohil," ungkapnya.

Kejadian ini menurut Juliandi diawali dari Jumingin (42) ditelpon oleh Aripianto (33) bahwa di TKP telah terjadi pencurian buah kelapa sawit. 

Mendengar kejadian tersebut Jumingin langsung menghubungi anggota BKO Brimob Manggala Jhonson untuk berangkat menuju tempat kejadian tersebut.

Setelah sampai di tempat kejadian anggota BKO Brimob Manggala Jhonson bersama kedua karyawan PT Jatim itupun mengamankan tersangka dan satu unit kereta sorong, 2 buah dodos dan 130 janjang buah kelapa sawit. 

" Atas kejadian tersebut pihak perusahaan  PT. Jatim Jaya Perkasa merasa dirugikan sebesar RP 4,125 juta  dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ