KNPI Dumai, Prioritas Penjagaan Prokes Melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 di Nilai Harus Lebih Mencakup Banyak Sektor

Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:59:58 WIB Cetak

Media Centre DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kota Dumai, Sabtu (25/12)

MR.com (Dumai) - Pasalnya surat edaran yang di keluarkan oleh pemerintah kota Dumai beberapa waktu yang lalu, di nilai hanya menjaring beberapa sektor saja. (Sabtu, 25/12/2021) 

Sebut Bahtra Wardana pada awak Media Online Momenriau.com selaku waka bidang hubungan antara Lembaga DPD KNPI Kota Dumai menyampaikan,

"Bahwa KNPI Kota Dumai sebagai wadah perkumpulan pemuda tentunya mendukung kebijakan  Pemerintah kota Dumai dalam menghentikan perkembangan Covid-19 di Kota Dumai, namun kami melihat dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Gugus Tugas Covid-19, ada salah satu faktor penting di sektor yang telah di tetapkan oleh Pemerintah kota Dumai untuk penjagaan penegakan Protokol Kesehatan pada Perayaan Natal hingga Tahun Baru, yang harusnya juga menjadi prioritas penting, yaitu sektor Hiburan Malam, " tegas Bung Bahtra. 

"Penjagaan kegiatan masyarakat pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, harusnya tidak hanya berdasarkan pada kegiatan masyarakat diluar ruangan, seperti Taman Bermain dan Pedagang Kaki Lima, namun juga ada faktor yang menyebabkan Tempat Hiburan Malam menjadi salah satu titik kumpul (Objek Vital) masyarakat dalam melalui perayaan tersebut, sehingga kami DPD KNPI kota Dumai meminta Pemerintah untuk merubah dan menambahkan sektor-sektor penjagaan pada SE Nomor 15 Tahun 2021 agar Hiburan Malam menjadi tempat yang juga harus ditingkatkan penjagaannya, " tutup Bung Bahtra. 

Ketua DPD KNPI kota Dumai Bung Rian Dwi Al-Faroq juga menyampaikan pesan mengatakan, 

"Bahwa DPD KNPI selalu siap membantu pemerintah dalam melakukan kegiatan apapun demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, bahkan kalau dibutuhkan kami juga siap mengawal kenyamanan dan ketenangan perayaan natal hingga tahun baru sesuai SE Nomor 15 tahun 2021", ungkapnya. 

"Bahwa kita juga meminta kepada seluruh Stakeholder dan instansi terkait, pada Perayaan malam tahun baru 2022 ini demi meningkatkan misi pemerintah untuk menurunkan penyebaran Covid 19, PERWAKO Nomor 24 Tahun 2017 terkait pengaturan jam Operasional dikota Dumai itu harus ditegakan, dan kami DPD KNPI Kota Dumai siap untuk membantu pemerintah urainya pada awak Media Online Momenriau.com mengawal dan menegakan aturan itu", tegas Bung Rian selaku Ketua DPD KNPI Kota Dumai mengakhiri. (RN) 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ