Transaksi Sabu Dan Ganja, Datuk dan 2 Temanya di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Rohil

Sabtu, 18 Desember 2021 - 19:48:38 WIB Cetak

Rohil-Kakek berinisial MA Alias Datuk berusia 73 Tahun bersama dua temanya yang berprofesi sebagai supir, H alias Herman (36) Warga Dusun Kencana dan HS alias Hendra (36) Warga Jalan Sepakat Kabupaten Kampar tidak berkutik saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Rohil.Sabtu ( 18/12)

Data yang berhasil dirangkum awak media di Mapolres Rohil ketiganya diamankan oleh petugas,Kamis (16/12) lalu didapati sedang transaksi Narkotika diduga jenis Sabu-sabu dan daun ganja di jalan Ring Road Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan daun ganja oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil itu.

"Benar ketiga tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,"terang  AKP Juliandi.

Diterangkan Juliandi, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dari tersangka H alias Herman didapati memiliki daun ganja seberat 53,70 gram serta diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram.

Sementara dari tersangka HS alias Hendra ditemukan daun ganja dengan berat 3,32 gram sementara gaek berinisial Datuk didapati daun ganja seberat 33,53 gram.

"Atas keterangan dari seluruh tersangka dan pengakuanya serta ditemukannya barang bukti selanjutnya ketiganya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi.

Dijelaskanya seluruh barang bukti yang didapat dari ketiganya adalah 1 bungkus kertas nasi warna cokelat yang berisikan narkotika jenis daun ganja, 1 bungkus plastik bening yang didalammnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan ada Uang tunai Rp.2.020.000,-

Juga 1 unit HP Merk nokia senter warna hitam 1 bungkus rokok gudang garam merah yang sudah terbuka, 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja, Uang tunai Rp.50.000,-dan 1 unit HP Merk strawberry Warna Biru, 1 bungkus kantong plastik warna putih, 6 bungkus potongan kertas nasi warna cokelat yang masing-masing berisikan narkotika jenis daun ganja, 1 bungkus kertas papier serta 1 Unit HP Merek Strawberry warna hitam.

Dan setelan dilakukan tes urine, hasilnya didapati ketiganya positif mengandung Amphetamin, dan ketiganya dijerat dengan tuduhan pelanggaran pasal - pasal dalam UU RI no 35 tahun 2009 terntang Narkotika.(Ndri)

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ