Dipimpin Kapolsek, Tim Opsnal Ringkus Pengedar Sabu di Pesisir

Senin, 22 November 2021 - 10:28:45 WIB Cetak

PANIPAHAN -- Upaya untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika terus dilakukan oleh aparat kepolisian.  Dan kali ini,  giliran Polsek Panipahan yang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Senin (22/11) menyebutkan, bahwa pelaku yang diduga sebagai salah satu pengedar itu diketahui bernama Sur (35) warga jalan Wan Thamrin Hasyim Dusun Telaga Suka Kepenghuluan Sungai Daun kecamatan Pasir Limau Kapaa (Palika). 

Dan dari penangkapan yang dilakukan pada Ahad (21/11) dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan,  Iptu Boy Setiawan SAP Msi itu petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berat kotor 5,08 gram, 54 lembar plastik bening kosong ukuran kecil dan 2 (dua) bungkus plastik kosong ukuran sedang yang terletak di atas lantai dekat pintu bagian ruangan tengah rumah pelaku.

Juga satu unit Handphone merk "Realme" warna biru dan satu set alat hisap sabu-sabu (bong) beserta dengan kaca pirek yang disimpan di bawah selimut pelaku. 

Kapolres Rohil,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan oleh Kasubag, bahwa penangkapan itu bermula pada Ahad (21/11) Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya keberadaan pelaku yang diduga sering terlibat dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kepenghuluan Sungai Daun. 

Menindaklanjuti informasi Itu,  kemudian Kapolsek Panipahan bersama tim opsnal Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.

Dan sekitar pukul 06.30 Wib, petugas kepolisian dan Ketua RT setempat langsung mendatangi dan mendatangi rumah pelaku dan tidak berapa lama kemudian Istri yang diduga pelaku membukakan pintu rumahnya.

Dengan gerak cepat, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka serta penggeledahan diseluruh isi rumah tersebut.

Dari penggeledahan itu, Tim Opsnal Polsek Panipahan melihat dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merk "Sampoerna" warna putih yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan 54 plastik bening kosong ukuran kecil dan 2 bungkus plastik kosong ukuran sedang yang terletak di atas lantai dekat pintu bagian ruangan tengah rumah pelaku.

Selain itu,  petugas juga menemukan satu unit Handphone merk "Realme" warna biru dan satu set alat hisap sabu-sabu (bong) beserta dengan kaca pirek yang sengaja disimpan tersangka dibawah selimut. 

" Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ